Taat Pajak Kendaraan, Samsat Makassar dan Gowa Razia Serentak

BERITA.NEWS, Makassar – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel yang membawahi 25 samsat di Sulsel mengimbau kepada masyarakat agar membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tepat waktu. Sebab 25 samsat di Sulsel bersama pihak kepolisian akan menggencarkan razia PKB hingga akhir tahun.

Pengendara yang kedapatan belum membayar PKB atau menunggak PKB diarahkan untuk membayar pajak di samsat keliling yang selalu ikut serta saat razia.

Rabu (25/9/2019), sejumlah samsat di Sulsel menggelar razia pajak serentak, antara lain, Samsat Makassar I Selatan dan Samsat Gowa.

Samsat Makassar I Selatan menggelar razia pajak di Jalan Haji Bau Makassar yang menjaring sebanyak 104 kendaraan yang belum membayar pajak.

Kepala UPT Makassar I Selatan Bustanul Arifin mengatakan, sebanyak 36 unit kendaraan akhirnya membayar pajak di tempat senilai Rp 91.146.360.

Sementara razia penertiban pajak kendaraan di Gowa berlangsung di Jalan Tun Abdul Razak yang menjaring 52 unit kendaraan. Namun yang membayar pajak di tempat senilai Rp 41.313.000 dari 29 unit kendaraan, kata Kepala UPT Gowa Andi Hasni Zainal.

Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Darmayani Mansur, mengatakan, PAD Sulsel pada sektor PKB Mengalami peningkatan berkat adanya operasi patuh yang digelar pihak kepolisian dan penertiban PKB yang selalu digelar UPT Bapenda Sulsel bersama Satlantas Polresta Makassar dan Jasa Raharja.

Untuk memudahkan masyarakat dalam membayar PKB, lanjutnya, Bapenda Sulsel membuat sejumlah inovasi dalam pelayanan, antara lain, pembayaran PKB melalui ATM, Indomaret, melalui mobile banking, dan masih banyak lagi.

Baca Juga :  Pimpin Pelepasan Jenazah Ruslan Mahmud, Munafri: Selamat Jalan Sahabatku

Bukan hanya di Makassar dan Gowa, razia pajak akan berlangsung di seluruh Sulsel. Razia pajak ini menyasar pemilik kendaraan yang belum melakukan perpanjangan masa berlaku STNK atau belum melakukan daftar ulang.

“Khusus di Makassar, setiap menggelar penertiban PKB kami selalu mengumpulkan PKB sekitar Rp 100 juta. Ini membuktikan masyarakat sebenarnya mau membayar pajak namun seringkali lupa atau sibuk dengan pekerjaannya,” ujarnya.

Di Makassar, lokasi yang sering menjadi tempat penertiban PKB adalah Jalan Boulevard, Jalan Hertasning, Jalan Sultan Alauddin, Jalan Nusantara, dan jalan lainnya.

Sementara di kabupaten/kota sering menggelar penertiban pajak di jalan poros atau jalan utama. Seringkali wajib pajak atau pengendara harus melewati dua kali penertiban pajak di daerah berbeda saat berkendara.

Ia mengimbau masyarakat membayar PKB tepat waktu karena pajak yang dibayarkan tersebut akan kembali kemasyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan kesehatan, dan lainnya.

Pemerintah Provinsi Sulsel mengembalikan pajak yang dibayarkan masyarakat kepada kabupaten/kota dalam bentuk dana bagi hasil (DBH). Makin besar penduduk sebuah daerah makin besar DBH yang ia peroleh.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan dinikmati kembali oleh masyarakat dalam bentuk pembangunan. Jalan mulus yang sering dilalui adalah hasil dari pembayaran pajak masyarakat,” ujarnya.

Comment