BERITA.NEWS, Gowa – Pelaku usaha di Kabupaten Gowa kini harus menggunakan alat perekam transaksi online atau tax monitoring system di setiap tempat usahanya.
Baik itu hotel/penginapan, restoran/rumah makan, tempat hiburan hingga parkir.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menegaskan, bagi para pelaku usaha yang tak ingin mengindahkan aturan dalam rangka mendorong pemberlakukan sistem pembayaran dan pemungutan pajak daerah serta retribusi secara online ini.
Mantan anggota DPRD Sulsel itu akan memberikan sanksi dengan menutup usaha yang bersangkutan. Penutupan usaha ini pula setelah diberikan teguran selama tiga kali berturut-turut.
“Saya komitmen jika ada hotel, restoran, hiburan dan parkir yang sudah kita ajak menggunakan alat perekam transaksi online. Dan jika tidak mengindahkan kami berikan surat peringatan pertama. Kemudian kedua jika masih belum mengindahkan, dan jika surat peringatan ketiga telah kita keluarkan itu artinya kita akan menutup usaha mereka,” ujar Bupati Adnan. Rabu (18/9/2019).
Menurut Bupati Adnan, jika pihak pelaku usaha tidak ingin dipasangkan alat perekam transaksi online ini menandakan tidak adanya transparansi pendapatan usaha. Sehingga diharapkan hal tersebut dapat menjadi perhatian dan mendapatkan dukungan dari seluruh pihak utamanya para pelaku usaha.
“Saya meminta bantuannya untuk bisa bekerjasama. Banyaknya pelaku usaha yang menjalankan kewajiban wajib pungutnya akan semakin meningkat pendapat asli daerah dan tentunya akan semakin banyak hal yang bisa kita bangun untuk daerah ini,” tegasnya.
Dirinya pun mengakui, kehadiran swasta dan bisnismen merupakan salah satu pihak yang memiliki peran dalam membantu pemerintah daerah guna mendorong pembangunan suatu wilayah khususnya di Kabupaten Gowa. Misalnya, membantu pemerintah dengan membuka lapangan-lapangan pekerjaan dalam rangka menekan angka kemiskinan dan pengangguran serta menjalankan kewajiban wajib pungut bagi usaha yang memenuhi syarat.
Sementara, Kepala Bapenda Gowa Ismail Majid mengungkapkan, alat perekam transaksi online yang disiapkan yaitu kasir elektronik atau mesin point of sales (MPOS) system. Penggunaan MPOS system ini dilakukan setelah dikeluarkannya peraturan daerah nomor 9 Tahun 2011 tentang pajak restoran, di mana setiap pengunjung yang menggunakan pelayanan yang disediakan restoran dikenakan pajak 10 persen.
Aturan tersebut juga semakin didukung dengan Peraturan Bupati Gowa Nomor 35 Tahun 2019 tentang pembayaran dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara sistem online.
Untuk langkah awal Bapenda Gowa telah menyiapkan 90 alat MPOS system, dan hingga saat ini sudah ada 50 alat MPOS yang telah terpasang. Alat ini telah terintegrasi langsung ke Bapenda Gowa, Bank Sulselbar dan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita targetkan dapat memasang alat MPOS System sebanyak 200 hingga September 2019 mendatang. Ini sesuai daftar usaha yang dianggap wajib pungut,” ujarnya.
- ACP
Comment