BERITA.NEWS, Makassar – Direktur Lembaga Anti Korupsi atau Laksus, Ansar menyarankan kepada Kapolda Sulsel yang baru Irjen Pol Guntur Laupe agar mengusut dugaan gratifikasi proyek Dinas PU Kota Makassar tahun 2019.
Dugaan tersebut terindikasi adanya monopoli proyek tender diduga melibatkan oknum pejabat PU hingga Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Makassar.
Proyek sarana dan prasarana jalan misalnya yang anggarannya Rp10,7 miliar dimenangkan oleh PT Mulia Trans Marga. Dimana Pimpinan PT Mulia Trans Marga dua tahun lalu divonis oleh KPPU Makassar bersama sejumlah kontraktor yang terlibat dalam kongkalikong dengan Kepala Dinas PU Makassar Muh Ansar.
Kasus yang pernah ditemukan KPPU Makassar kuat dugaan kembali terjadi kongkalikong hingga gratifikasi pada proses tender proyek APBN-APBD 2019. Salah satu proyek 2019 misalnya, yakni kegiatan jalan beton paket 6 APBD 2019 Makassar dengan anggaran sekitar Rp12 miliar.
Dalam proyek itu dimenangkan oleh PT Yabes Sarana Mandiri namun diprotes oleh PT Catur Jaya Prima Sejahtera. Protes tersebut karena pihak ULP tidak melihat lagi penawaran terendah yang diajukan PT Catur Jaya Prima Sejahtera.
“Informasinya sampai ada setoran Rp200 juta hingga Rp2 miliar oleh oknum kontraktor tertentu menjadi pemenang tender. PT Yabes Sarana Mandiri kabarnya hanya “dirental” oleh pak Robet yang juga mengerjakan proyek sarana dan prasarana Rp10,7 miliar pada instansi yang sama,”ungkap Direktur Laksus Ansar, Jumat (13/9/2019).
Sementara kondisi proyek yang dikerja PT Mulia Trans Marga di Jalan Muh Tahir terindikasi adanya kerugian negara karena jalan beton banyak yang retak ditempel aspal.
“Karena itu, pak Kapolda yang baru harus mengusut kasus ini. Proyek APBN maupun APBD yang dikelola Dinas PU Makassar diduga terjadi tindak pidana korupsi,”tegas Ansar.
Sekkot Makassar yang juga rangkap jabatan Kadis PU Makassar Muh Ansar membatah adanya permainan dalan tender proyek tahun 2019.
“Kami di PU Makassar tidak tahu menahu dalam proses tender itu,”singkatnya.
Comment