BERITA.NEWS, Gowa – Penertiban sejumlah rumah makan atau restoran di wilayah Somba Opu dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Penertiban ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2011 tentang pajak daerah dan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2019 terkait dengan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah secara online.
Sehingga seluruh pelaku usaha di Kabupaten Gowa yang tidak mengindahkan aturan ini akan ditertibkan sampai pada tingkatan penutupan.
Tercatat, sedikitnya dua rumah makan yang ditutup yakni Donald Mie di Jalan Hasanuddin dan Warteg Selera di Jalan Mangka Daeng Bombong.
“Sementara tiga rumah makannya lainnya seperti Warung Pak Tjomot, Restoran I Love You Pecel Lele di Jalan Hasanuddin dan Goal Cafe di Ruko Emerald, Jalan Yusuf Bauty masih dalam status peringatan,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Gowa, Ismail Majid.
Ismail menjelaskan, jika rumah makan yang ditutup tersebut merupakan usaha yang menunggak pajak, juga tidak memasang alat perekam transaksi online atau Maschine Point of Sales (MPOS) sesuai peraturan daerah.
“Warung makan yang kita tutup hari ini karena memang menunggak pajak dan tidak mengindahkan aturan yang sudah kami buat untuk memasang alat perekam transaksi online atau Maschine Point of Sales (MPOS). Sementara yang lain masih status peringatan itu karena belum memasang alat,” terang Ismail.
Perlu diketahui, dalam pernyataan surat edaran yang dikeluarkan Pemda, pihaknya telah memberikan interval waktu selama tujuh hari untuk ditindaklanjuti, dan jika selama waktu yang ditetapkan tidak diindahkan maka warung makan/restoran wajib untuk ditutup.
“Ini pun kita lakukan atas kerjasama KPK, Bank Sulselbar, Polres dan Kejaksaan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah. Olehnya seluruh pelaku usaha yang tidak mengindahkan maka kita akan tindaki dengan tegas,” ujarnya.
Sementara, Kepala Bidang Penetapan Pajak Bapenda Gowa Badaruddin mengatakan, restoran Donal Mee ditutup selain karena menolak memasang alat MPOS juga karena telah menunggak pajak selama 10 bulan atau senilai Rp40 juta.
“Kita tutup karena memang tidak mau ikut aturan. Pertama pajaknya menunggak, kedua tidak mau pasang alat MPOS. Sebelum ditutup juga sudah dilakukan koordinasi berulang kali, tapi memang tidak mau mengindahkan makanya langsung ditindak saja,” katanya.
Nantinya, penginapan/hotel dan tempat hiburan juga akan dilakukan hal yang sama, hanya saja khusus hotel/penginapan yang letaknya berada di Kecamatan Tinggimoncong akan dilakukan secara bertahap.
Perlu diketahui, ada empat jenis pajak yang menjadi prioritas Bapenda Gowa yakni pajak hiburan, restoran/rumah makan, parkir dan hotel/penginapan.
ACP
Comment