Maling Diringkus saat Jualan Sayur di Pangkep, Penadahnya di Makassar

Reinaldi Ilyas alias Rei (22) pelaku tindak pidana pencurian yang diamankan. (BERITA.NEWS/Abdul Kadir).

Reinaldi Ilyas alias Rei (22) pelaku tindak pidana pencurian yang diamankan. (BERITA.NEWS/Abdul Kadir).

BERITA.NEWS, Makassar – Dua orang pria yang merupakan maling dan penadahnya ditangkap Resmob Panakkukang dipimpin Kanit Reksrim Iptu Andry Kurniawan didampingi Panit 2 Reskrim Ipda Roberth Harianto Siga.

Keduanya Reinaldi Ilyas alias Rei (22) pelaku tindak pidana pencurian warga Jalan Barukang Cambayya dan Fengki Sanjaya (23) penadah barang hasil curian warga Jalan Kubis Makassar.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan Rey ditangkap atas laporan di Mapolsek Panakkukang pada tanggal 30 Agustus 2019 lalu. Korbannya atas nama Andrian Awal pemilik Toko Hoby di Jalan Rappocini.

“Jadi akhir pelarian Rey terhenti saat anggota Resmob Rappocini berkoordinasi Resmob Panakkukang mendapat informasi pelaku pencurian dan penggelapan berada di Kabupaten Pangkep,” kata Kapolsek.

Mendapat informasi tersebut Resmob Polsek Panakkukang bergerak ke Kabupaten Pangkep, setibanya lebih dulu mengintai pelaku yang sudah dikantongi identitas dan ciri-cirinya.

“Setelah terkuak dari hasil penyelidikan. Tim Resmob berkoordinasi dengan anggota Resmob Polres Pangkep guna dilakukan penangkapan. Rey yang sementara asyik berjualan sayur di Pasar Mandalle langsung disergap,” jelasnya

Setelah di lakukan penangkapan, pelaku digiring lakukan pengembangan. Berdasarkan pengakuannya barang elektronik kamera yang di jarahnya di jual ke penadah Fengky Sanjaya di Jalan Rappocini.

“Proses pengembangan pun berbuah hasil penadahnya yakni Fengky Sanjaya yang tengah berada di Toko Hoby milik korban di Jalan Rappocini berhasil dibekuk. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa satu umit handphone 6 S milik korban.

Dan satu buah tas kamera milik korban. Darisini kedua pelaku bersama barang buktinya digiring ke posko Resmob Polsek Panakkukang untuk diintrogasi,” terang Kompol Ananda saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).

Menurut penuturan pelaku bahwa betul dirinya yang saat itu tercatat selaku karyawan toko milik korban dia telah mengambil kamera ditoko korban.

“Pelaku mengaku setelah mengambil kamera di toko tempat kerjanya (Milik korban), selanjutnya kamera yang dijarahnya itu dijual di Toko Hoby Kamera di Jalan Rappocini seharga Rp 4,6 juta. Sementara penadahnya yakni Fengky juga mengaku tekah membeli kamera merek Canon M50 dari lelaki Reinaldi seharga Rp 4,6 juta kemudian Fengky mengaku bahwa kamera tersebut sudah pula dijual seharga Rp6,5 juta,” ungkap Kompol Ananda menirukan pengakuan kedua pelaku.

Untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut kedua pelaku maling dan penadahnya bersama barang buktinya diserahkan ke Mapolsek Rappocini untuk diproses hukum lebih lanjut.

  • Abdul Kadir

Comment