Perburuan Remaja Spesialis Curnak di Sinjai Berakhir di Makassar

Pelaku MH yang diamankan Resmob Polres Sinjai. (BERITA.NEWS/Muhammad Aswin).

Pelaku MH yang diamankan Resmob Polres Sinjai. (BERITA.NEWS/Muhammad Aswin).

BERITA.NEWS, Sinjai  – Aparat kepolisian gabungan yang terdiri dari Unit Resmob Polda Sulsel bersama Unit Resmob Polres Sinjai, berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku spesialis pencurian hewan ternak (Curnak) jenis Sa

Penangkapan dan perburuan terhadap  terduga pelaku curnak yang melibatkan remaja berinisial MH (20) dan diketahui berprofesi sebagai Mahasiswa itu dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Sinjai, Ipda Sangkala.

MH, hanya mampu tertunduk lemah tak berdaya ketika digelandang petugas gabungan menuju dinginnya terali besi Polres Sinjai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah meresahkan publik dibilangan Kabupaten Sinjai.

Kapolres Sinjai AKBP Sepbril Sesa membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku Curnak MH yang selama ini meresahkan masyarakat.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1998 itu menyebut, penangkapan terhadap MH berawal ketika unit Resmob Polres Sinjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian hewan di Dusun Topangka, Desa Bulukamase, Kecamatan Sinjai Selatan.

“Berbekal informasi itu, team langsung bergerak menuju TKP dan langsung melakukan olah TKP. Selanjutnya team mencari informasi dan sekitar pukul 15.00 wita, team mendapat informasi tentang orang yang melakukan pencurian sapi tersebut dan pelaku tersebut berada di Makassar,” terangnya.

Baca Juga :  Kasus Pemalsuan Dokumen di Polres Selayar, Tersangka Anggota DPRD Masih Berkeliaran

Selanjutnya, kata Kapolres, unit Resmob Sinjai berkoordinasi dengan  Resmob Polda Sulsel untuk backup keberadaan pelaku. Pada Rabu (4/9) unit resmob sinjai mendapat info dari Resmob Polda Sulsel bahwa pelaku tersebut sudah di amankan di Rapokalling, Kecamatan Tallo, kota Makassar. 

“BB yang di amankan dari tangan MH diantaranya, tiga lembar baju, satu lembar celana dan satu pasang sepatu hasil dari penjualan sapi yang di jualnya,” bebernya, Kamis (6/9/19) siang.

Sementara itu, Kanit Resmob Polres Sinjai Ipda Sangkala menambahkan, dari hasil introgasi pelaku, MH mengakui beberapa kali melakukan pencurian sapi di Kabupaten Sinjai.

“Pelaku mengakui juga pernah melakukan pencurian sapi di Bulukamase pada tahun 2018, di Desa Talle pada bulan Agustus 2019 kemarin. Dengan cara sapi diikat dan diangkut menggunakan mobil. Akibat perbuatannya korban mengalami kerugian puluhan juta,” ucap Ipda Sangkala.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut dan dijerat pidana hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

  • Muhammad Aswin

Comment