BERITA.NEWS, Bulukumba – Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bulukumba melakukan terobosan dan inovasi baru dengan nama Beras Si Baso (Beras Sistem Barcode).
Terobosan ini merupakan inovasi dari Kepala Bidang (Kabid) Keamanan Pangan Mukhtar Hakim. Ini dilakukan untuk memudahkan pengawasan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) lewat pemasangan Barcode pada beras kemasan 5 kg yang beredar di pasaran.
“Dalam Barcode kemasan tersebut, siapa saja dengan menggunakan smartphone bisa melihat data atau profil dari beras yang dijual tersebut. Misalnya dimana beras itu diproduksi, asal beras, dan jenis berasnya,” kata Mukhtar, Selasa (3/9/2019).
Disamping itu penggunaan Barcode di kemasan beras 5 kilogram memiliki manfaat bagi Pemerintah, Masyarakat dan pelaku usaha beras itu sendiri.
“Bagi pemerintah memudahkan pengawasan mutu dan keamanan pangan. Bagi masyarakat memiliki informasi terhadap beras yang akan dikonsumsi dan pelaku usaha mendapatkan kepercayaan dalam memproduksi berasnya,” urainya.
Untuk memulai penggunaan Barcode pada kemasan beras 5 kilogram, Mukhtar Hakim bermitra dengan Gapoktan Samaenre Desa Lonrong Kecamatan Ujungloe.
Hastan yang menjadi Ketua Gapoktan Samaenre mengungkapkan jika penggunaan barcode pada kemasan beras produksinya justru menguntungkan bagi kelompoknya.
“Konsumen bisa melihat beras itu dari mana. Akan ada kepercayaan masyarakat mengkonsumsi beras kami, sehingga beras kami ke depan bisa memiliki hak paten,” ungkap Hastan.
Sementara Kepala UPT Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Provinsi Sulawesi Selatan Hasnawaty Habibie mengapresiasi terobosan tersebut. Menurutnya untuk mendapatkan beras yang bermutu dan aman, tentu konsumen harus mendapatkan informasi terkait apa yang ada dalam kemasan beras tersebut.
“Apa yang dilakukan oleh pak Muhtar Hakim ini adalah inovasi yang bagus sekali dengan pembuatan Barcode di kemasan beras dalam rangka pengawasan keamanan ketahanan pangan, khususnya beras yang beredar di masyarakat,” puji Hasnawaty.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan Instruksi Bupati kepada para Ketua Kelompok Tani, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan para Pelaku Usaha Beras 5 kilogram.
Dalam Instruksi Bupati tersebut diminta untuk melakukan pemasangan barcode sebelum dilakukan pemasaran, serta pelaku usaha beras juga harus melakukan registrasi di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bulukumba.
Selain itu, pelaku usaha harus melakukan pencatatan terhadap hasil produksi beras kemasan dan pencatatan jumlah yang tersalur.
- IL
Comment