“Kita Lembaga Politik Bukan Hukum”, Ni’matullah Singgung Kinerja Pansus Angket

Wakil ketua DPRD Sulsel Nimatulla. (BERITA.NEWS/KH).

Wakil ketua DPRD Sulsel Nimatulla. (BERITA.NEWS/KH).

BERITA.NEWS, Makassar – Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni’matullah angkat suara soal sejumlah tundingan Pansus Hak Angket, terkait banyaknya temuan pelanggaran hukum dalam sidang Hak Angket Dewan.

Apalagi, tudingan tersebut, sampai mengarah pada rekomendasi Pansus Hak Angket untuk memakzulkan atau memberhentikan jabatan Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel. 

Menurut Ni’matullah, Pansus ataupun DPRD merupakan lembaga politik bukan sebagai Lembaga Hukum yang berhak memvonis hasil temuan tersebut menjadi pelanggran. 

“Kita ini lembaga politik bukan hukum. Harusnya hanya memuat dugaan atau indikasi. Ini memuat pelanggran ini nda bisa. Karena harus di uji oleh Mahkamah Agung (MA) dan kemendagri. Kalau indikasi bisa,” ucapnya.

Lebih jauh, legislator Demokrat itu menegaskan Pansus ataupun DPRD tidak berhak untuk memutuskan perkara. Soal pelanggran admistrasi pemerintah itu ada Lembaga KASN ataupun debdagri kemendagri. 

“Kan bukan kita yang putuskan. Ada KASN ada debdagri. Kita hanya mendorong ada dugaan kuat ada pelanggran dengan indikasi berikut,” ujarnya.

Sebelumnya, Nimatulla juga mengatakan kesepakatan rapat pimpinan meminta Pansus Angket lakukan perbaikan draf usulan. Soal pemakzulan, itu hak otonom Pansus Angket. Semua berhak mengusul ataupun menolak.

“Kita suruh perbaiki, nanti Rapim lagi, terserah Pansus kalau dia usulan pemakzulan kita rapatkan lagi. Dia otonom dengan laporan itu. Kami juga otonom dengan sikap kami, kita tidak bisa larang mereka usulkan. Saya juga berhak tolak,” pungkasnya.

  • KH

Comment