BERITA.NEWS, Gowa – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa menggelar Rapat Pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan Caleg Terpilih DPRD Gowa di Hotel Four Point by Sheraton, Makassar pada Sabtu (10/8/2019).
Dalam rapat ini KPU akhirnya resmi menetapkan 45 Calon Legislatif (Caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa hasil pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis saat ditemui disela-sela rapat mengatakan, jika penetapan ini merupakan tahapan terakhir pasca proses pemilihan umum 2019 yang dimana sudah dimulai sejak dua tahun yang lalu.
“Hari ini kita sudah bisa melakukan penetapan. Ini bagian terakhir dari proses pemilu 2019 di Kabupaten Gowa. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait kasus sengketa yang diajukan di wilayah Kabupaten Gowa,” jelas Muhtar.
Sambungnya, semua hasil yang dibacakan MK sesuai dengan harapan KPU. Pertama yerkait kasus Dapil I dinyatakan gugur dan dapil VI ditolak untuk seluruhnya. Sehingga dengan dasar itulah KPU sudah bisa melakukan penetapan dan hasil putusan tersebut telah legitimasi berdasarkan putusan MK. Dengan begitu pihak KPU akan segera menyerahkan salinan berita acara kepada Pemkab Gowa.
“Setelah proses penetapan ini salinan berita acara akan segera diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Gowa untuk segera diusulkan penerbitan Surat Keputusan agar proses pelantikan bisa tetap berjalan sesuai rencana DPRD Gowa,” tambah Muhtar.
KPU Gowa juga menyebutkan bahwa Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berhasil menduduki kursi terbanyak di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa yakni mampu meraih delapan kursi, sehingga berhasil mengalahkan partai politik lainnya yang ada di Kabupaten Gowa.
Sementara partai lain dibawah PPP yakni partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 7 kursi, partai Demokrat sebanyak 6 kursi, dan partai Nasdem 5 kursi.
Selain itu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 4 kursi, Perindo 4 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 3 kursi.
Kemudian Partai Golkar 3 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 3 kursi, serta PDI Perjuangan 2 kursi.
Sementara, partai yang gagal menduduki kursi DPRD Gowa diantaranya partai Garuda, Partai Berkarya, PSI, Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), dan partai PKP.
- ACP
Comment