Iqbal: PLTSa Bukan Berdasarkan Keuntungan, Melainkan Pembersihan Sampah

Pj Wali Kota Makassar Dr M Iqbal S Suhaeb saat menghadiri rapat terbatas di Istana Negara, Jalan Merdeka Utara No. 1, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).

Pj Wali Kota Makassar Dr M Iqbal S Suhaeb saat menghadiri rapat terbatas di Istana Negara, Jalan Merdeka Utara No. 1, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).

BERITA.NEWS, Jakarta – Pj Wali Kota Makassar Dr M Iqbal S Suhaeb menghadiri rapat terbatas  yang digelar oleh Sekretariat Negara Republik Indonesia di Istana Negara, Jalan Merdeka Utara No. 1, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).

Rapat yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo membahas sejauh mana tindak lanjut dan perkembangan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di kabupaten kota. 

Pj Wali Kota Iqbal usai menghadiri rapat terbatas tersebut mengatakan ada dua hal yang dibahas dalam rapat terbatas,  khususnya terkait kendala yang dihadapi kabupaten kota dalam penerapan PLTSa.

“Dalam rapat ini  presiden menjelaskan mengenai per hitung yang mesti dilakukan PLN, yakni Rp 13 koma sekian per KWH, dalam pengoperasian PLTSa bukan berdasarkan keuntungan, melainkan untuk pembersihan sampah di kota dan  kabupaten,” ucapnya. 

Demikian pula dengan tipping fee atau biaya pengelolaan sampah menurutnya  banyak daerah tidak berani mengambil kebijakan karena takut persoalan hukum padahal payung hukumnya sudah diatur dalam Peraturaan Presiden

“Misalkan biaya pegelolaan sampah di Jawa Timur yang cukup hanya Rp 150 untuk daerah lain bisa menerapkan itu, karena biayanya cukup murah apalagi  dasar hukum jelas yakni  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan pada 12 April 2018,” terangnya. 

  • Ratih Sardianti Rosi

Comment