BERITA.NEWS, Takalar – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Takalar dikabarkan terkesan tidak taat terhadap pembayaran pajak Kendaraan Dinas (Randis). Pasalnya, saat ini tunggakan pajak Randisnya mencapai hingga ratusan juta rupiah.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala UPT Pendapatan Wilayah Takalar, Hj. Zainab Saleh bahwa tunggakan pajak Randis Pemda Takalar untuk Kendaraan roda dua dan empat.
“Iya memang benar tunggakan randis Pemda Takalar sebesar Rp. 500 juta untuk kendaraan roda dua dan empat,” bebernya.
Menurutnya seharusnya Pemerintah Kabupaten Takalar memperlihatkan contoh yang baik kepada masyarakat, sebagaimana mestinya dia bisa sadar dan taat membayar pajak dengan tepat waktu.
“Apalagi ditahun 2019 ini, bagi hasil pajak kendaraan kepada pemerintah Takalar sebesar Rp. 15 milyar,” urainya.
Hj. Zainab Saleh juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah beberapa kali mengingatkan dan memberikan data tunggakan pajak Randis ke Pemda Takalar. Namun sampai sekarang pihak Pemda belum menyelesaikan tunggakan pajaknya.
“Kenapa intens mengingatkan kepada Pemda Takalar untuk segera melunasi tunggakan pajak Randisnya. Karena baru baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah mengevaluasi kami dan mereka mempertanyakan tunggakan randis milik Pemda Takalar yang mencapai 500 juta,” ungkap Kepala UPT Pendapatan Wilayah Samsat Takalar.
“Dan pada saat itu KPK langsung instruksikan ke saya untuk menagih tunggakan Randis milik Pemda Takalar,” tambahnya.
Sementara Sekda Takalar, H. Arsyad membenarkan tunggakan Randis milik Pemda Takalar, “kita sudah pernah ketemu dengan Kepala UPT Pendapatan Samsat Takalar dan membahas tunggakan itu. Untuk lebih jelasnya kita konfirmasi di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) bidang Asset,” kata H. Arsyad.
- Abdul Kadir
Comment