BERITA.NEWS, Gowa – Tiga komplotan pengedar dan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu berhasil dibekuk Polres Gowa. Jumat (5/7/2019).
Ketiga komplotan ini terdiri dari delapan orang. Masing-masing ME (24), AZ (29), SHD (50), ABM (20), YBR (25), ZKN (27), ID (40), HS (35), dimana kesemuanya pelaku saling keterkaitan.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan yang didampingi Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 17,2 gram Shabu dari tangan kedelapan pelaku.
“Sebanyak delapan pelaku penyalahgunaan Narkotika berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Gowa, dimana 2 lainnya saat ini masih dalam status DPO, dari tangan kedelapan pelaku, Satnarkoba berhasil mengamankan 17,2 gram Shabu,” papar AKP Tambunan.
Diketahui, salah satu diantara tersangka yakni ID meruapakan residivis kasus Narkoba pada tahun 2011 dan 2015 di Polres Palopo dan Polrestabes Makassar.
Lanjut AKP Tambunan, menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperolehnya dari l seorang bandar besar yang berada di Kota Makassar seharga 1.200.000 per gram.
“Mereka kemudian menjual kembali per sachet seharga 200 ribu hingga 500 ribu dengan sasaran teman, para pedagang, buruh, hingga komunitas mobil ceper,” terangnya.
Para pelaku tersebut dibekuk Satnarkoba Polres Gowa di lokasi yang berbeda, dengan sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah pembungkus rokok merk Sampoerna, 1 buah pembungkus rokok merk Lucky Strike, tiga lembar sachet plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening diduga narkotika jenis Shabu, 21 lembar sachet shabu, satu buah korek api gas. Satu buah sendok plastik yangg terbuat dari sedotan. Satu set alat hisap Shabu yang terbuat dari botol air mineral lengkap dengan pireksnya (Bong), dua buah timbangan elektrik, satu ball plastik bening.
Kedelapan pelaku pun dijerat dengan Undang- undang Narkotika tahun 2009 sesuai dengan perannya masing-masing, mulai dari pasal 114 (1), pasal 112 (1), serta pasal 127 (1) dengan ancaman hukuman yang berbeda-beda pula.
- ACP
Comment