Asyik Nyabu di Ruang Jenazah, 2 Staf RSUD Padangsidimpuan Diamankan Polisi

Dua staf RSUD Padangsidempuan dan 1 staf Bawaslu, diringkus polisi terkait narkoba

Dua staf RSUD Padangsidempuan dan 1 staf Bawaslu, diringkus polisi terkait narkoba. (Foto : Detik.com)

BEIRTA.NEWS, Sumut – Dua orang staf RSUD Padangsidimpuan bersama 1 orang staf Bawaslu, di amankan pihak kepolisian. Ketiga orang tersebut diamankan lantaran kedapatan sedang mengonsumsi obat – obatan terlarang di Ruangan Instalasi Jenazah RSUD Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut).

Dilansir dari laman detik.com, Jumat (28/6/2019), Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya mengatakan ketiga pelaku yang diringkus bernama, Raja Irin Nasution (28) Staf Perawat di RSUD, Ahmad Suryadi (22) Staf Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Darusman Harahap (22), tenaga honorer di RSUD.

“Mereka ditangkap saat sedang menggunakan sabu di ruang jenazah. Penangkapannya bertepatan dengan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) Rabu 26 Juni 2019 kemarin,” jelas AKBP Hilman Wijaya, saat dikonfirmasi, Jumat (28/6/2019).

Baca Juga : Diganggu Tidur Siang, Wagub Bubarkan Live Music Cafe Drummer Band TRIAD Mahadewa

Ketiga pelaku diamankan pada hari rabu (26/6/2019) sekitar pukul 14.00 WIB. Personel Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan yang mendapatkan informasi dari masyarakat langsung menindak lanjuti laporan tersebut, dan berhasil meringkus ketiga pelaku saat sedang mengonsumsi sabu.

“Informasi dari salah satu petugas rumah sakit, bahwa di salah satu ruangan Instalasi Jenazah RSUD Kota Padangsidimpuan sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Dari informasi tersebut petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” terangnya.

Baca Juga : Manipulasi Plat Kuning, Inspektorat Minta Gubernur Copot Kabid dan Kasi Dishub Sulsel

Dari penangkapan ketiga pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 set alat hisap (bong), 1 buah kaca pirek berisi sabu, 1 buah mancis (korek gas) lengkap dengan jarum, 1 buah sendok plastik terbuat dari pipet dan 1 bungkus plastik hitam berisi plastik klip kosong. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti di bawah ke Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna pengembangan kasus lebih lanjut.

Baca Juga : Janji Gubernur, Pembangunan Tahap Awal RS Regional Habibie Ainun Mulai Dikerjakan

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 127 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sumber : Detik.com

Comment