Kasus Aspirasi Jeneponto, Irmawati Sila Dilaporkan ke Kejati Sulsel

ads

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin saat menerima aspirasi Forum Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (Fopmab) Sulsel, belum lama ini

BERITA.NEWS, Makassar – Mantan anggota DPRD Jeneponto Irmawati Sila dilaporkan ke Kejati Sulsel terkait dengan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi penggunaan dana aspirasi tahun 2012/2013.

“Kami sudah resmi melaporkan oknum anggota DPRD Jeneponto atas nama Irmawati Sila, karena dugaan terlibat kasus korupsi dana aspirasi,” ungkap Koordinator Forum Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (Fopmab) Sulsel, Hedir, Jumat (21/6/2019).

Pada kasus dana aspirasi ini, berdasarkan keterangan pihak Kejati Sulsel ke media, diketahui kalau jaksa telah menemukan dugaan keterlibatan Irmawati. Politisi wanita ini diduga mengerjakan proyek yang menggunakan dana aspirasi Rp500 juta.

Proyek itu, diantaranya, adalah
pembangunan drainase di tiga desa yang
terletak di Kecamatan Kelara dan Kecamatan Rumbia, pengadaan ternak kuda, serta pengadaan bibit tanaman.

Menurut penyidik tersebut, dana proyek itu sebenarnya telah dicairkan dan dikerjakan pada 2012. Tapi, pada 2013, dana tersebut kembali dianggarkan untuk lokasi yang sama.

“Kami harap Kejati Sulsel menindaklanjuti tuntutan ini, sebelum kita mengagendakan aksi yang lebih besar lagi,” terangnya.

Diketahui, dana aspirasi di DPRD Jeneponto pada tahun anggaran 2012/2013 sebesar Rp23 miliar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto untuk proyek infrastruktur di daerah pemilihan 35 legislator DPRD Kabupaten Jeneponto. Pos anggarannya kemudian dititipkan di beberapa satuan kerja perangkat daerah Jeneponto (SKPD).

Jaksa diketahui telah mendudukkan lima mantan anggota DPRD Jeneponto sebagai pihak yang bertanggungjawab secara hukum, yakni Syamsuddin, Andi Mappatunru, Alamsyah Mahadi Kulle, Adnan dan Bungsuhari Baso Tika, sejumlah kalangan menilai masih ada pihak lain yang harus mempertanggungjawabkan terjadinya penyalahgunaan keuangan negara.

Informasi yang dihimpun, Kejati Sulsel telah menerima laporan resmi terkait dengan kasus korupsi dana aspirasi Jeneponto ini.

“Iya, tetapi baiknya konfirmasi ke Penkum,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel Andi Faik Wana Hamzah.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin yang menerima kelompok mahasiswa minta kepada mahasiswa yang menggelar aksi untuk membantu dan besinergi data yang dimiliki.

“Kami harap kita bersinergi data terkait kasus ini,” tandasnya.

Comment