Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2019, ini Kata Bawaslu Takalar

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif pemilu umum tahun 2019 di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Takalar, Senin (10/06/2019).(Berita.news/Abdul Kadir)

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif pemilu umum tahun 2019 di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Takalar, Senin (10/06/2019).(Berita.news/Abdul Kadir)

BERITA.NEWS, Takalar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Takalar melangsungkan Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Tahun 2019 di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Takalar, Senin (10/06/2019)

Pelaksanaan sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa Ibrahim Salim, para anggota Majelis Pemeriksa Nellyati dan Syaifuddin yang ketiganya juga merupakan Komisioner Bawaslu Kabupaten Takalar memutuskan 3 (tiga) Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu.

Sebelumnya telah beberapa kali dilaksanakan persidangan atas ketiga laporan tersebut, yakni sejak 20 Mei 2019 hingga sidang putusan berjalan lancar dan aman.

“Alhamdulillah Sidang Putusan dari ketiga laporan yang masuk ke Bawaslu Takalar berjalan lancar dan aman berkat kooperatif para pelapor dan terlapor, saksi serta peserta sidang dalam mengikuti persidangan dari awal hingga sidang Putusan ini di gelar,” ungkap Ibrahim Salim.

“Terima kasih juga atas pengawalan dan pengamanan saat sidang berlangsung oleh Aparat Keamanan dari Polres Takalar,” tambahnya.

Perlu diketahui pokok Ketiga Laporan tersebut adalah:

  1. Hartiah dg.Bau Caleg DPRD Kabupaten Takalar dari Partai Nasdem No. Urut 4 Dapil 2 Kecamatan Mangarabombang, Mappakasunggu dan Sanrobone melaporkan Dugaan Penggelembungan Suara yang dilakukan oleh Edwin Parawangsyah Kr.Lomba yang juga Caleg DPRD Kabupaten Takalar No. Urut 7 Dapil 2 Partai Nasdem.
  2. Kamba, SE,.M.ME dari Partai Perindo Kabupaten Takalar melaporkan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh KPU Kabupaten Takalar.
  3. Makmur Mustakim, SH Caleg DPRD Kabupaten Takalar dari Partai PPP Dapil 1 Kecamatan Polongbangkeng Utara, Polongbangkeng Selatan dan Pattallassang melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakuka oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Takalar.
    Dari ketiga laporan tersebut Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa sidang telah memutuskan hasil sidang yang diterima dengan baik oleh para pelapor dan terlapor.
Baca Juga :  Prabowo Pimpin Perayaan HUT ke-17 Partai Gerindra dengan Semangat

“Hasil Sidang Putusan telah diserahkan dan disampaikan ke masing-masing pelapor dan terlapor,” tutup Ibrahim yang juga Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar.

  • Abdul Kadir

Comment