Bongkar Modus RAB Jalan Lingkar Barat Palopo Rp5 M, Ups…lagi-lagi Putra Mahkota!

ads

BERITA.NEWS, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan disarankan mengambil alih kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan lingkar barat jilid dua di Kota Palopo.

Sejak kasus itu bergulir, penyidik Kejari Palopo berhasil menemukan adanya kerugian negara, tetapi belum mendalami dugaan modus penyusunan Rencana angggaran biaya atau RAB pada proyek APBD Palopo tahun 2017 sebesar Rp5 miliar.

Permainan dalam penyusunan RAB hingga kongkalikong pemenang tender, Kejaksaan dianggap mampu membongkar siapa saja oknum-oknum pejabat elit Pemerintah Kota Palopo yang terlibat. Diduga, lagi-lagi peran putra mahkota Palopo Farid Kasim Judas ‘memainkan’ modus tersebut.

“Khusus Jalan lingkar barat memang diatur dan disusun dalam RAB sampai nilai anggarannya. Termasuk si pemenang tender,”ucap salah seorang kontraktor besar di Palopo, yang mengaku setiap tahunnya mendapatkan proyek miliaran.

Andi Z.A.Guntur SE Ketua Investigasi (LLPKN) Lembaga Lidik Penyalahgunaan Kewenangan Negara di Makassar menyatakan siap menggelar aksi sekaligus melaporkan putra mahkota Palopo dalam perannya memainkan proyek-proyek pemerintah daerah.

Menurutnya, penyidik bisa mengusut dugaan modus penyusunan RAB yang melibatkan anak Walikota Palopo. Biasanya, kalau modus itu dilakukan pertama, dengan pengurangan upah pekerja (HOK). 

Modus kedua, dengan pembuatan Desain RAB Siluman. Yang ketiga dengan  penggelembungan harga bahan bangunan dan manipulasi ongkos angkut.

“jadi permainan pengurangan upah pekerja (HOK) dengan cara pihak pengelola kegiatan menawarkan HOK yang jauh lebih rendah dari DRAB kepada masyarakat dan masyarakat tidak diperlihatkan DRAB,”ujarnya kepada BERITA.NEWS, Senin (27/5/2019).

Selain itu, penggelembungan harga bahan bangunan dan manipulasi ongkos angkut. Modus penggelembungan harga material bangunan di beberapa kabupaten/kota pun makin marak ketika ‘musim’ tender proyek pemerintah dimulai.

“Di sinilah terjadi kerugian uang negara karena sesungguhnya ongkos angkut tidak ada (tidak setinggi) yang tertulis di DRAB,”tambahnya.

Comment