“Jilid II” Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp5 M, Sinyal Penyidik untuk Farid Judas?

BERITA.NEWS, Makassar – Kejaksaan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan berhasil memperanjakan tiga tersangka korupsi proyek jalan lingkar barat. Namun perkara ini masih memberikan sinyal yang mengisyaratkan adanya tersangka baru proyek APBD Palopo  yang merugikan keuangan negara Rp1,3 miliar.

Siapakah calon-calon tersangka baru itu? Berdasarkan fakta persidangan terhadap tiga terdakwa menyebutkan masih orang yang paling bertanggung jawab atas proyek hingga terjadinya dugaan penyimpangan. Sebut saja nama Farid Kasim Judas diduga ikut terseret?

Meski demikian penyidik Kejaksaan Negeri berani menunjukkan ‘tajinya’ memeriksa putra mahkota Palopo tersebut? Pasalnya, sejumlah kasus korupsi yang diduga melibatkan anak Walikota Palopo tersebut hingga saat ini aparat hukum baik Polda Sulsel maupun Kejati Sulsel belum pernah memeriksa FKJ akronim Farid Kasim Judas.

Ketiga terdakwa yakni Nasrul, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Ali Kumaini Mustafa selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PPK) masing-masing dihukum satu tahun kurungan penjara. Sementara Sanny Patanggu selaku kontraktor penyedia jasa konstruksi divonis 1 tahun enam bulan. 

Selain itu, mereka juga dikenakan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara berdasarkan vonis PN Tipikor pada Maret 2019. Ketiganya dianggap memberikan bukti awal babak baru atau jilid dua kasus tersebut yang menguatkan adanya tersangka baru.

Khusus untuk Sanny Patunggu, majelis hakim yang dipimpin Ibrahim Palino memintanya mengembalikan uang negara sebesar Rp440 juta dengan ketentuan hukuman 3 bulan bila uang negara tersebut tidak dikembalikan.

Kasi Pidsus Kajari Palopo, Greafik Lausir menyebut kasus korupsi APBD Pemkot Palopo 2017 merupakan pembangunan proyek Jalan Lingkar Barat yang berada di Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Sejak kasus itu bergulir, penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi.

Proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat di Kota Palopo ini bermula pada tahun 2016 dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan pada tahun 2016 silam senilai Rp5 miliar. Dalam pelaksanaannya, proyek ini dihentikan karena tidak memiliki dokumen AMDAL.

Kepala Kejari Palopo Nur Yalamlan Cayana yang baru menjabat sejak awal 2019 hanya mengatakan secara normatif.

“Untuk menentukan adanya tersangka baru maka harus memiliki dua alat bukti dan disertai dengan adanya fakta-fakta persidangan dari tersangka lain,” jelas mantan Kepala Bagian Penyusun Program, laporan dan penilaian pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI di Jakarta itu.

Andi Z.A.Guntur SE Ketua Investigasi (LLPKN) Lembaga Lidik Penyalahgunaan Kewenangan Negara hanya mengingatkan aparat mampu bekerja profesional dalam tugasnya. Ia juga mendukung jika jaksa membuka kasus tersebut untuk jilid dua.

“Perkara ini sarat korupsi berjamaah apalagi sudah tiga tersangkanya. Hal ini mengingatkan saya kasus korupsi tahun 2008-2009 dimana Kejari Palopo menetapkan sejumlah lurah aktif sebagai tersangka secara kolektif. Saya yakin jika kasus ini didalami lagi maka penyidik akan menekan fakta-fakta baru,”ujar Andi Guntur kepada BERITA.NEWS, Sabtu (25/5/2019).

FKJ yang menjabat Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Palopo saat dikonfirmasi via selular sedang diluar jangkauan. Farid juga merangkap jabatan eselon dua sebagai Kepala BKD Palopo.

Comment