BERITA.NEWS, Surabaya – “Saya sudah capek dizalimi, lebih baik bunuh saja saya,” kata-kata itu keluar dari mulut terdakwa kasus prostitusi online, Vanessa Angel.
Vanessa menyampaikan curahan hatinya tersebut dan mengaku lelah merasa dizalimi usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/5/2019).
Pengacara Vanessa, Abdul Malik, berharap Majelis Hakim PN Surabaya bisa mengabulkan permohonan penagguhan penahanan kliennya pada saat sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar Senin pekan depan.
Baca juga:
- Makin Kencang, Ijtima Ulama III Desak KPU Diskualifikasi Jokowi-Ma’ruf
- Dari Pengusaha Hingga Artis, Inilah Wajah-wajah Baru Penghuni Senayan
- “Bangun Generasi Muda” KPK dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Goes To Campus
Pengajuan penangguhan penahanan itu, kata Abdul, karena Vanessa sangat ingin berpuasa bersama keluarga.
“Mudah-mudahan hakim bisa mutus, mudah-mudahan karena Vanessa puasa pertama, mudah-mudahan bisa dialihkan (ditangguhkan) tahananya bisa kumpul sama keluarga,” terang Malik dikutip dari Kumparan, Kamis (2/5/2019).
Vanessa Angel terseret kasus prostitusi online setelah pesinetron itu ditangkap Polda Jatim di sebuah hotel mewah di Surabaya pada Sabtu (5/1). Polisi mengklaim Vanessa ditangkap saat sedang melayani tamu. Setelah itu polisi menetapkan 4 orang tersangka yang seluruhnya muncikari.
Vanessa diduga berperan aktif dalam mempromosikan dirinya melalui media daring kepada muncikari untuk dijajakan ke pengguna.
Vanessa Angel dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana dalam pasal tersebut selama 6 tahun penjara.
Comment