BERITA.NEWS, Makassar – Kebijakan Wakil Gubernur (Wagub) tuai sorotan pasca dirinya menandatangani surat keputusan (SK) pelantikan 193 pejabat administrasi eselon III dan pejabat pengawas eselon IV lingkup Pemprov Sulsel.
Tepatnya, 84 pejabat eselon III dan 109 eselon IV dilantik melalui SK Gubernur nomor 821.23/04/2019 dan 821.24/05/2019 pada tanggal 29 April. Namun atas nama tandatangan Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Dinilai ada pelanggaran administrasi.
Terkait itu, Andi Sudirman mengatakan keputusan yang diambilnya tersebut sudah sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Itu diperkuat dengan adanya Pergub kewenangan yang melegakan.
“Kan sudah ada Pergub kewenangan, (soal SK tandingan) Gak kok sudah diminta pak gubernur untuk melantik,” tegasnya saat ditemui di kantor Gubernur Sulsel. Selasa (30/4/2019).
Menurutnya, mereka yang berkomentar soal pelantikan tersebut. Tidak tahu persoalan, dengan adanya Pergub Kewenangan.
“Yang diluar berkomentar itu tidak tahu, sekali lagi ada Pergub Kewenangan, itu dicatat. Yang kerjakan ini BKD jelas, dan sudah ada koordinasi dengan pak gubernur,” tegasnya.
“Saya kan cuma datang melantik,” pungkasnya.
Andi Khaerul
Comment