BERITA.NEWS,Makassar– Kordinator Komisariat (Korkom) Himpun Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar kembali peringati peristiwa April Makassar Berdarah (AMARAH) 1996.
AMARAH merupakan peristiwa sejarah kelam demokrasi yang pernah terjadi di Makassar 26 tahun silam. 3 Mahasiswa UMI gugur dalam aksi unjuk rasa kala itu, hingga sekarang tidak ada pelaku yang bertanggung jawab.
Jenderal Lapangan Dzulfi Ainun Nur mengatakan setiap 24 April mahasiswa UMI terus melakukan peringatan AMARAH, masih dengan tuntutan yang sama desak negara ungkap pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut.
“Semangat perlawanan terus kami kobarkan setiap tahunnya. Rasa solidaritas atas kemanusiaan dan kewajiban sebagai mahasiswa mendasari gerakan peringatan AMARAH,” tegasnya.
Menurutnya, peringatan AMARAH Tidak hanya sebagai momentum tentang kasus HAM berat masa lalu saja, juga sekaligus sebagai momen untuk menyampaikan aspirasi mahasiswa.
“Kami menganggap bahwa ada kebijakan dalam kampus Universitas Muslim Indonesia yang bersifat kontradiksi dan segala hal yang terkait dengan kekerasan akademis,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisariat HMI USTS UMI Muhammad Idsal Rezi Putra mengatakan AMARAH telah menjadi bagian spirit perjuangan mahasiswa menyuarakan tuntutan kebenaran.
“Peringatan ini kami lakukan sebagai upaya menjaga spirit pergerakan dan menolak lupa kekerasan serta pelanggaran HAM oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sampai kapan pun,” tegasnya.
“Maka hari ini kami membawa aspirasi dan mendesak Pimpinan Rektorat dan Pihak terkait agar mengindahkan tuntutan kami
wujudkan demokratisasi dalam lingkup kampus Universitas Muslim Indonesia,” pungkasnya.
Massa Korkom UMI juga melakukan ziarah
ke makam salah satu korban di Pemakaman Umum (TPU) Panaikang sembari melakukan Doa bersama.
Adapun 5 tuntutan massa aksi, Pertama,
Mendesak pemerintah mengusut pelaku pelanggaran HAM April 1996. Kedua,
Wujudkan Demokratisasi Kampus.
Ketiga, Wujudkan Transaparansi Anggaran Universitas, Keempat Terapkan aturan PERMENDIKBUD NO 30 TAHUN 2021 dan Kelima, Stop kriminalisasi mahasiswa.
Comment