BERITA.NEWS, Gowa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus berupaya untuk menggiatkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan meningkatkan peran serta masyarakat, termasuk melibatkan peran dari pemerintahan desa.
Bekerjasama dengan KPK melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Pemkab Gowa mengusulkan 4 (empat) desa untuk dibina menjadi Desa Antikorupsi.
“Awalnya hanya tiga desa, yaitu Desa Bontobiraeng di Bontonompo, Desa Lempangang di Bajeng, dan Desa Pattallassang di Kecamatan Pattallassang. Tapi kemudian kami mengusulkan satu desa lagi, yaitu Desa Pakkatto di Bontomarannu,” terang Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina saat ditemui usai melakukan Koordinasi Awal dengan KPK RI Terkait Desa Antikorupsi secara virtual di Peace Room A’Kio, Kantor Bupati Gowa, Kamis (17/2).
Menurut Kamsina, ada 5 (lima) komponen dan indikator untuk menjadi Desa Antikorupsi yaitu Penataan Tatalaksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat, dan Kearifan Lokal. Nantinya 4 (empat) desa yang diusulkan akan dilakukan observasi dan pembinaan untuk memenuhi indikator tersebut.
“Tadi kita meeting ini untuk memastikan jadwal tim dari KPK untuk observasi. Saat datang tim ini akan diterima oleh Bapak Bupati kemudian melakukan observasi dan salah satunya dipilih untuk dijadikan lokasi launching,” tuturnya.
Lanjutnya, setelah launching akan dilakukan bimbingan teknis program, kemudian penilaian komponen dan akhirnya jika memenuhi kriteria maka akan dilaksanakan penganugerahan Desa Antikorupsi.
Untuk diketahui, Program Desa Antikorupsi ini pertama kali diluncurkan oleh KPK dengan menggandeng Kementerian Desa PDTT pada 1 Desember 2021 dengan terlebih dahulu dilakukan penyusunan “Buku Panduan Desa Antikorupsi”. Kabupaten Gowa sendiri menjadi salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan yang dipilih untuk menjalankan program ini.
“Tentunya kita berharap bahwa seluruh desa yang diusulkan dapat memenuhi kriterianya sehingga semuanya mendapatkan predikat Desa Antikorupsi. Oleh karena itu, pendampingan dari SKPD terkait akan dimaksimalkan pada desa tersebut,” tutup Kamsina.
- Putri
Comment