BERITA.NEWS,Makasaar– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel mulai terapkan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN untuk anggaran 2022 berbasis kinerja.
Pemberian TPP berbasis kinerja. Mengacu pada Pergub Sulsel nomor 1 tahun 2022 tentang pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Budget kita, tahun 2022 ini akan fluktuatif berbasis kinerja. Ada peluang bisa dapat lebih dan ada bisa berkurang tergantung kinerja serta penilaian penilaian yang ada dalam pergub sebagai turunan pada Permendagri dan Peraturan Menpan-RB,” kata Plt Gubernur Andi Sudirman.
Ia berharap, hal ini akan memacu ASN untuk terus memperlihatkan kinerja dan integritas yang baik terhadap pekerjaan yang sudah menjadi amanah.
“Kita berharap ASN memberi terbaik dalam kinerja serta intergritas yang tinggi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi menyampaikan pemberian TPP berbasis kinerja ini menjadi penerapan pertama di Indonesia dalam Pemerintahan.
“Iya, penerapan TPP berbasis kinerja ini diterapkan pertama kali oleh Pemprov Sulsel di Indonesia. Penerapannya ini menggabungkan sistem manajemen kinerja birokrasi dan pola manajemen kinerja di korporasi,” katanya.
Comment