BERITA.NEWS, Balikpapan — Masyarakat kota Balikpapan dikejutkan dengan Kecelakaan Maut yang terjadi pada 21 Januari 2022 pukul 06.15 pagi di Simpang Muara Rapak, Jalan Soekarno Hatta, yang merupakan kesekian kalinya.
Kecelakaan sebuah truk Tronton yang menabrak pengendara yang sedang berhenti dilampu merah, mengakibatkan banyaknya korban luka dan meninggal dunia.
Berdasarkan informasi, korban manusia sebanyak 4 orang meninggal Dunia, 32 orang luka luka, kendaraan mobil 6 unit, sepeda motor 14 unit.
Rektor Universitas Balikpapan (Uniba) yang juga ahli dalam K3 Dr. Isradi Zainal memaparkan kecelakaan yang terjadi di Simpang Muara Rapak ini merupakan kecelakaan yang ke sekian kalinya. Sehingga, perlunya jam operasi kendaraan pada Perwali mesti diperbaharui.
Ia menjelaskan, menurut Perwali no. 60 tahun 2016 dinyatakan bahwa kendaraan pengangkut peti kemas 20 ft dan truk/tronton dilarang melintas di jalan protokol pada pukul 06. 30 – 09.00 wita dan 15.00-18.00.
Begitu juga dengan kendaraan pengangkut peti kemas 40 ft, trailer, kendaraan pengangkut alat berat dan kendaraan yang panjang kendaraan dan muatannya lebih dari 12.000 mm, dilarang melintas di jalan protokol dalam Kota Balikpapan pada pukul 06.00-21.00 wita.
“Belajar dari kejadian di turunan Rapak pada hari jumat tanggal 21 Januari 2022 terlihat perlunya penyempurnaan perwali no. 60 tahun 2019. Jika dilihat dari jam kejadian saat terjadinya kecelakaan yang dilakukan mobil pengangkut kontainer 20 ft di simpang muara rapat tersebut tercatat terjadi di jam 06.20 wita artinya jam operasi kendaraan yang ditetapkan di perwali mesti diperbaharui,” kata Dr Isradi Zainal kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (22/01/2022).
Selain mengatur jam operasi kendaraan, kata Rektor Uniba, Perwali ini juga mengatur terkait Rambu lalu lintas mengenani larangan melintas bagi kendaraan Angkutan Alat berat dipasang secara tetap, tepat dan jelas pada jalan Protokol.
Dalam aturan ini jalan Protokol yang dimaksud diantaranya Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Iswahyudi, Jl. Syarifuddin Yoss, Jl. MT. Haryono dan Jl. Soekarno Hatta. Selain itu diatur juga terkait pengawasan dan penertiban yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan dengan Polisi Resort Kota Balikpapan.
Pengawasan dan penertiban terkait ketentuan dimensi tonase kendaraan, perizinan kelaikan jalan serta persyaratan teknis kendaraan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan. Pengawasan dan penertiban terkait Rambu lalu lintas dan Marka Jalan dilaksanakan oleh kepolisian Resort Kota Balikpapan.
“Jika dilihat dari jenis kendaraan yang digunakan nampak bahwa kendaraan yang digunakan kurang sesuai untuk peruntukannya,” paparannya.
Sementara, menurut Ketua Umum Asosiasi Pengangkut Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan menyatakan bahwa muatan kontainer seharusnya dibawah oleh kendaraan truk trailer, bukan truk tronton seperti yang terjadi di Balikpapan.
“Untuk kasus kecelakaan mobil pengangkut peti kemas di simpangan muara rapak, perlu juga ditelusuri hasil pemeriksaan kendaraan sebelum digunakan untuk mengangkut petikemas termasuk peruntukannya. Begitu juga rambu lalu lintas dan marka jalan. Apakah semua itu telah dilaksanakan dan ada buktinya. Secara umum perlu diperiksa juga kompetensi sopir dalam mengemudi termasuk mengecek kondisi kesehatannya, apakah saat mengemudi tidak dalam keadaan capek, mabuk atau yang lainnya, ” ungkapnya.
Pada dasarnya, jika bicara keselamatan transportasi darat khususnya dalam hal pengangkutan petikemas dan alat berat penyebab kecelakaan bisa dari aspek manusia (sopir), kendaraan, kondisi jalan, lingkungan (cuaca), fasilitas jalan, dll.
Kalau dari aspek manusia, sambung dia. Bisa karena kurang fitnya dalam mengendarai atau kurang terampil dalam mengemudi termasuk tidak terlatih atau belum pernah berlatih atau siap siaga dalam menghadapi keadaan darurat. Dari aspek kendaraan bisa karena mobilnya sudah tua, kurang perawatan, tidak dilakukan pengecekan saat akan beroperasi baik dari sopirnya, mekanik perusahaan atau pejabat yang berwenang melakukan pemeriksaan.
“Bisa juga karena kendaraan itu tidak sesuai peruntukannya sehingga kendaraam yang digunakan tidak memiliki fasilitas Emergency yang mampu mengantisipasi hal hal yang membahayakan,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, untuk kecelakaan di Turunan Rapak kondisi jalan memang memiliki potensi bahaya karena jalan yang cukup miring berupa turunan dan ini terbukti dengan seringnya terjadi kecelakaan.
“Kondisi ini akan semakin parah jika jalannya basah. Fasilitas jalan yang padat berkontribusi menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Untuk kondisi jalan seperti ini mestinya ada aturan tegas untuk melarang kendaraan yang berpotensi membahayakan yang lain di area ini, artinya mesti mencari jalan lain atau pengawasan yang ketat disekitar lokasi jalan, ” ucapnya lagi.
Kemudian, Pihak perusahaan penyedia angkutan harus juga menjadi bagian yang ikut bertanggung jawab untuk memastikan kendaraan yang digunakan masih layak atau sesuai dengan peruntukannya. Dengan demikian salah satu opsi tambahan sebagai pelengkap adalah dengan menambah Flyover disekitar jalan tersebut. Namun semua pihak jangan hanya mengandalkan flyover yang penyediaan dan penyelesaiannya entah kapan.
“Banyak upaya yang bisa dilakukan seperti yang kami uraikan di atas. Termasuk tidak hanya sibuk disaat setelah terjadi kecelakaan. Perlu Sinergy semua pihak dalam mencegah terulangnaya kecelakaan di tempat yang sama dan di tempat lainnya. Fungsi pengawasan dan penertiban mesti dioptimalkan. Tidak hanya terkait dengan Perwali tapi juga dengan aturan terkait lainnya, ” tandasnya.
Comment