Wabup Bulukumba Hadiri Paripurna Penetapan Dua Ranperda, Satu Diantaranya Ranperda Prakarsa DPRD

Tomy Satria Yulianto yang hadir dalam rapat paripurna menyampaikan sambutan. (BERITA.NEWS/IL).

Tomy Satria Yulianto yang hadir dalam rapat paripurna menyampaikan sambutan. (BERITA.NEWS/IL).

BERITA.NEWS, Bulukumba – Pemerintah Kabupaten bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba menyetujui dan menetapkan dua buah rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Andi Hamzah Pangki di gedung DPRD, Senin (29/7/2019).

Dua ranperda yang ditetapkan menjadi perda tersebut adalah Ranperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Ranperda tentang Pengelolaan Sampah. Ranperda terakhir yang disebut ini merupakan ranperda prakarsa anggota DPRD periode 2014-2019.

Dalam rapat paripurna tersebut, masing-masing Ketua Panitia Khusus menyampaikan laporannya terkait hal-hal yang dibahas dan disepakati selama proses pembahasan ranperda. Kedua ketua pansus itu adalah H Patudangi terkait ranperda Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Andi Rantinah Amin terkait ranperda Pengelolaan Sampah.

Wakil Bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto yang hadir dalam rapat paripurna menyampaikan sambutan selaku pemerintah kabupaten. Dengan disetujuinya dua ranperda tersebut, kata Tomy maka menjadi langkah maju yang dapat dicapai bersama dalam rangka lebih meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan melalui penetapan regulasi daerah sebagai salah satu bentuk implementasi pelaksanaan kewenangan pemerintahan serta menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kebijakan di Kabupaten Bulukumba.

“Dari dua ranperda ini, satu diantaranya adalah ranperda prakarsa DPRD yaitu Ranperda tentang Pengelolaan Sampah. Hal ini merupakan pencapaian prestasi yang sangat membanggakan bahwa lembaga DPRD yang terhormat ini semakin produktif melahirkan produk perda prakarsa,” puji mantan Wakil Ketua DPRD ini.

Dengan penetapan perda Pengelolaan Sampah tersebut, lanjutnya diharapkan dapat menekan jumlah tumpukan dan sedimen sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, oleh karena dari awal sampah di hulu sudah disortir dan dikelola oleh masyarakat. “Jadi seharusnya tidak semua jenis sampah harus dibawa ke TPA, sedapat mungkin sampah itu kita olah kembali,” pintanya.

Dikatakannya, apa yang disampaikan oleh anggota Pansus selama pembahasan akan menjadi referensi bagi Pemerintah Daerah khususnya leading sektor terkait dalam pelaksanaannya ke depan, sehingga diharapkan dengan berbagai saran dan masukan tersebut menjadi kendali dalam implementasinya di lapangan.

  • IL

Comment