BERITA.NEWS, Makassar – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memberikan izin pelaksanaan shalat tarawih berjamaah selama bulan suci Ramadan 14442 Hijriah yang jatuh beberapa hari ke depan.
Surat Edaran (SE) Plt Gubernur Sulsel nomor 451/3574/B.Kersra merujuk pada Surat Menteri Agama republik Indonesia No: SE.03 Tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H, diteken pada tanggal 5 April 2021 lalu.
Terdapat 18 poin yang menjadi instruksi kepatuhan pada pelaksanaan tarawih dan kegiatan amaliyah Ramadan tahun ini. Diantaranya, protokol kesehatan secara ketat di masjid hingga mengatur terkait pengisi ceramah saat tarawih.
“Kami meminta agar protokol kesehatan dilakukan secara ketat, menjaga kapasitas masjid maksimal 50% jemaah, mengatur jarak shaf antar jemaah, memeriksa suhu tubuh jemaah sebelum masuk ke masjid dan pengurus masjid menyiapkan sarana cuci tangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andi Sudirman mengatakan untuk memperluas kapasitas jemaah, pengurus masjid bisa memanfaatkan teras dan memasang tenda di pekarangan masjid.
“Setiap jemaah membawa perlengkapan alat salat-nya masing-masing. Untuk masjid tidak menggunakan karpet dan secara rutin melakukan penyemprotan disinfektan. Serta diimbau agar masjid mengurangi penggunaan AC dan memanfaatkan sirkulasi udara secara alami,” terangnya.
Olehnya itu, Ia meminta Bupati/Walikota se-Sulsel untuk menginstruksikan Satgas Covid-19 serta seluruh jajaran terdepan sampai dengan tingkat RT untuk mengawasi penegakan protokol kesehatan selama Ramadan. Penerapan sanksi atau teguran bagi pengurus dan petugas masjid yang tidak taat protokol kesehatan.
“Kita harus mendisiplinkan diri tentang pentingnya protokol kesehatan dalam kondisi pandemi Covid-19 ini. Jadi diharapkan seluruh pihak bersama untuk terus saling mengingatkan dan bekerjasama untuk penerapan protokol kesehatan,” tuturnya.
- Andi Khaerul
Comment