Jubir KPK: Hari Ini Nurdin Abdullah, ER dan AS Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka

Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

ads

BERITA.NEWS, Makassar – Gubernur Sulsel non Aktif Nurdin Abdullah bersama dua rekannya. Sekretaris Dinas PU TR Edy Rahmat (ER) dan Kontraktor Agung Sucipto (AS) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu beberkan Juru bicara (Jubir) KPK Ali Fikri dalam siaran persnya. Pemeriksaan Nurdin cs tidak lagi sebagai saksi tapi tersangka kasus gratifikasi atau suap Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel.

“Updated riksa perkara Sulsel tersangka (tsk) NA dkk. Hari ini 9/3/2021 ketiganya diperiksa sbg tsk. Namun masih sebatas konfirmasi awal diantaranya mengenai identitas masing2 tsk,” ucapnya dalam keterangan tertulis.

Ali Fikri mengatakan pemeriksaan Nurdin cs hari ini di KPK belum masuk pada tahap materi inti yang menjerat ketiganya sebagai tersangka kasus suap miliaran rupiah untuk jatah proyek.

“Jadi belum masuk materi pemeriksaan. Selanjutnya Tim Penyidik KPK akan kembali mengagendakan untuk pemeriksaan masing-masing sbg tsk jika nanti sudah didampingi oleh Tim PH,” ujarnya.

Diketahui,Nurdin Abdullah, Edy Rahmat dan Agung Sucipto dijemput KPK di Makassar dan dibawa ke Jakarta 26 Februari. Mereka ditetapkan sebagai tersangka 28 Februari 2021 oleh KPK.

“Perkembangannya akan kami informasikan lbh lanjut,” tambahnya.

 

 

Andi Khaerul

Comment