Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

Tunda Mogok Kerja, Buruh Rencana Turun Demo Besok

badge-check

					ilustrasi: net Perbesar

ilustrasi: net

BERITA.NEWS, Jakarta – Kelompok buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) batal melakukan aksi mogok kerja nasional untuk menolak Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Juru Bicara Gebrak Jumisih mengatakan pihaknya masih memperkuat konsolidasi di berbagai daerah, sehingga rencana mogok nasional pada 10-12 November 2020 ditunda.

“Ya (ditunda). Kita maksimalkan konsolidasi agar lebih kuat lagi supaya serentak kalau nanti kita mogok nasional,” kata Jumisih, Senin (9/11), dikutip dari CNN Indonesia.

Meski begitu, perlawanan buruh tetap berlanjut. Mereka akan kembali turun demo ke jalan menolak UU Cipta Kerja pada Selasa (10/11) besok.

Jumisih mengatakan akan ada aksi unjuk rasa serentak esok hari. Di Jakarta, demonstrasi akan dipusatkan di Istana Negara, Jakarta Pusat.

“Seruan kita adalah aksi serentak secara nasional. Kalau di Jakarta sendiri, kita akan bergerak dari kantor ILO, International Labour Organization, ke Istana Negara,” ujar Jumisih.

Dia menyampaikan buruh akan bergabung dengan elemen masyarakat lainnya, termasuk mahasiswa. Jumisih memperkirakan akan ada 10 ribu orang demonstran yang bergerak ke Istana besok.

“Tuntutan kita supaya presiden mengeluarkan perppu. Sekaligus kita sampaikan propaganda terkait upah, kan kemarin menteri keluarkan edaran upah bisa tidak naik,” ucapnya.

Sebelumnya, buruh yang tergabung dalam Gebrak sempat mewacanakan mogok nasional. Opsi itu diutarakan karena Presiden Jokowi tidak kunjung mendengar suara buruh untuk mencabut UU Cipta Kerja.

Rencana mogok kerja itu awalnya akan dilakukan pada 10-12 November 2020 di 50 kota. Selain menuntut pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, mereka juga menolak Surat Edaran Kemnaker tentang tidak adanya kenaikan upah 2021.

Ancaman mogok kerja juga diutarakan kelompok buruh lainnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN). Mereka menyebut 5 juta buruh mogok kerja dua pekan jika UU Ciptaker tidak dicabut.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

18 April 2026 - 22:09 WITA

bbm

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

Trending di Nasional