Gelar Konser Dangdut di Tengah Pandemi, Ini Ancaman Hukuman bagi Wakil Ketua DPRD Kota Tegal

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.

BERITA.NEWS, Semarang – Setelah ditetapkan sebagai tersangka karena mengadakan pesta hajatan dengan menggelar konser dangdut di tengah pandemi Covid-19, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Waswad Edi Susilo (WES) mengaku bersalah dan menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah mengakui secara jujur telah melakukan konser dangdutan secara besar-besaran, lebih dari 1.000 orang.

“Tersangka telah mengakui bahwa meskipun surat pemberitahuan dari Polsek sudah dikeluarkan, tetapi masih juga menggelar konser dangdut tersebut. Bahkan ketika diimbau untuk dilakukan pembubaran tidak dilaksanakan,” katanya, Jumat (2/10/2020).

Berkas penyidikan untuk kasus tersebut telah disusun lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng pada Kamis (1/10/2020) kemarin.

Tersangka akan diancam 216 KUHP ancaman hukuman kurang lebih satu tahun dan pasal 93 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 4,5 bulan.

“Tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan, untuk selanjutnya tersangka akan dikenakan wajib lapor hari Senin dan Kamis setiap minggunya sampai hasil penelitian berkas dari Kejati diturunkan,” jelasnya.

. TRI

Comment