BERITA.NEWS, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawainya berinisial DIW yang ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait dugaan tindak pidana korupsi suap.
“OJK menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan mendukung serta menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawainya,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Anto juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan serangkaian proses investigasi internal yang melibatkan satuan kerja di bidang hukum, organisasi dan SDM serta pengendalian internal/Anti-Fraud.
“OJK kemudian memutuskan untuk membebastugaskan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai,” kata Anto.
Dia juga mengatakan pihaknya selalu mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk tetap melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai good governance dan menjaga integritas.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menahan pegawai OJK berinisial DIW terkait dugaan tindak pidana korupsi suap berupa fasilitas kredit Rp7,45 miliar saat menjadi tim pemeriksaan umum terhadap PT Bank Bukopin Tbk Cabang Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Kejati DKI Jakarta Asri Agung Putra melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (21/7), mengatakan awalnya penyidik kejaksaan menetapkan DIW sebagai tersangka yang menjabat Pengawas Eksekutif-Grup Pengawas Spesialis 1 pada Departemen Pengawasan Bank 1 Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan sekitar 2019.
Asri menjelaskan DIW saat menjadi bagian dari tim pemeriksa Bank Bukopin yang melaksanakan pemeriksaan umum terhadap bank tersebut, diduga tidak memasukkan lima sampling debitur dalam Matriks Konfirmasi Pemeriksaan Bank Bukopin Kantor Cabang Surabaya pada 31 Desember 2018.
“Yang bersangkutan tidak melaporkan ke pimpinan OJK pusat, sehingga dengan langkah itu yang bersangkutan mendapat hadiah atau beri suap oleh Bank Bukopin dalam hal ini berupa pemberian kredit nilainya Rp7,45 miliar,” ujar Asri.
Atas perbuatannya ini, DIW dijerat Pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
. ANTARA
Comment