Kadis Pariwisata Kota Makassar, Ir.Rusmayani Madjid dan Ketua ARKES Makassar, Usdar Nawawi
BERITA.NEWS, Makassar – Mencermati perkembangan dunia usaha di kota Makassar pada masa pandemi Covid-19 ini menuju masa New Normal, khususnya usaha jasa kebugaran, Ketua ARKES Makassar, Usdar Nawawi, angkat bicara.
Dikatakan, dirinya sudah sepakat dengan Kadis Pariwisata Kota Makassar, Ir.Rusmayani Madjid, pada Senin (22/6/2020) bahwa pengoperasian usaha jasa kebugaran saat ini mengacu pada Perwali 31 yang mengatur pelaksanaan protokol kesehatan di Kota Makassar.
Sebab Perwali 31 itu sendiri tidak mengatur soal buka atau tutup operasional semua jenis usaha di Makassar. Sepanjang usaha tersebut menjalankan protokol kesehatan yang ketat, dan didukung protokol kesehatan tambahan bagi usaha tertentu, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Lebih jauh dikatakan, pihak ARKES, AUHM dan Dinas Pariwisata Makassar, telah sepakat menerapkan protokol kesehatan tambahan, ditandai dengan pelaksanaan simulasi penerapan protokol kesehatan pada Jumat (12/6/2020) lalu.
Simulasi ini disaksikan pejabat Dinas Pariwisata, Satpol PP, Dinas Pehubungan dan Dinas Kesehatan kota Makassar. Pelaksanaan simulasi ini juga dilakukan atas persetujuan Asisten I kota Makassar, Muh Sabri.
“Saya salut dan bangga atas atensi Dinas Pariwisata Makassar, karena perhatiannya yang luar biasa dalam membantu Pj Walikota di sektor usaha Kepariwisataan,” kata Usdar.
Ir.Rusmayani Madjid mengatakan, Senin (22/6/2020)
untuk sementara usaha jasa kebugaran berjalan saja dulu sepanjang belum ada perubahan atau Juklak Perwali 31.
Nanti kita akan lihat perkembangannya akan seperti apa.
Menurut Usdar, memang Dinas Pariwisata Makassar kurang berkompeten mengeluarkan edaran pembukaan usaha jasa kebugaran, sebab semua jenis usaha di Makassar sudah dibebaskan beroperasi sebagaimana diatur dalam Perwali 31 tentang tata cara penerapan protokol kesehatan.
Kalaupun Dinas Pariwisata mengeluarkan edaran, hanya bisa dilakukan untuk lebih memperketat pelaksanaan protokol kesehatan. Bukan pada soal buka atau tutup usaha. Sedang kewenangan Dinas Pariwisata Makassar dalam hal menutup atau membuka usaha, itu diatur dalam Perda No.5/2011 tentang TDUP yang di dalamnya juga diatur penutupan usaha hiburan pada bulan puasa dan hari-hari keagamaan tertentu.
Sedang aturan buka tutup usaha hiburan di masa pandemi ini sepenuhnya menjadi kewenangan Pj Walikota yang juga adalah ketua Tim Gugus Penanganan Covid-19 kota Makassar, dalam hal ini Prof Yusran Jusuf.
Lebih lanjut Usdar mengatakan, pihak ARKES dan AUHM sudah bertemu Pj Walikota. Hasilnya Pj Walikota menyampaikan ke Kadis Pariwisata Makassar, agar menindaklanjuti usulan Asosiasi untuk pembukaan usaha. Dan Kadis Pariwisata telah menindaklanjutinya dengan proses pelaksanaan simulasi protokol kesehatan, termasuk melihat sejauhmana inovasi yang diciptakan ARKES dan AUHM dalam menambah materi protokol kesehatan, agar lebih memperketat upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19.
Usdar juga mengungkapkan, dirinya mendukung program Pj Walikota yang mengimbau warga agar mengkonsumsi tanaman herbal lokal, seperti mengkudu dan jahe, untuk dikonsumsi oleh para pekerja di jasa kebugaran. Pihak ARKES kini menyediakan Jus Anti Covid-19 untuk para pekerja jasa kebugaran.
Comment