BERITA.NEWS, Polewali – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, mengambil langkah tegas untuk memutus rantai penularan COVID-19. Warga dari zona merah COVID-19 tak boleh melintas di daerah ini.
Mengutip Detikcom, puluhan petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan kartu tanda penduduk (KTP) bagi pelintas, baik yang akan memasuki maupun meninggalkan daerah ini. Pemeriksaan berlangsung di Posko COVID-19, Jalan Trans Sulawesi, Desa Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Kamis (7/5/2020).
Kendati sempat diwarnai protes sejumlah pengendara, hari pertama penerapan aturan pembatasan pelintas berjalan aman dan lancar.
Warga yang berdatangan dari luar daerah khususnya zona merah terpapar COVID-19 dan tidak ber-KTP Provinsi Sulawesi Barat, khususnya Kabupaten Polewali Mandar, tidak diperbolehkan untuk melintas. Apabila warga memaksa melanjutkan perjalanan dengan berbagai macam alasan, mereka harus siap menjalani karantina mandiri selama 14 hari di tempat yang telah disiapkan pemerintah daerah.
Aturan ini tidak hanya berlaku bagi warga yang akan memasuki daerah ini saja, tetapi juga bagi setiap warga Polewali Mandar yang hendak keluar daerah.
“Saya mau ke Makassar, tapi kalau pulang dari Makassar harus dikarantina, lebih baik saya pulang kembali ke rumah. Kasihan anak istri saya mau makan apa kalau saya dikarantina,” kata salah seorang pengendara mobil, Prabowo, kepada wartawan.
Kendati mendukung, tidak sedikit warga yang mengaku bingung lantaran pemberlakuan aturan ini. Mereka mengaku tidak dapat menunaikan pekerjaan seperti sedia kala.
“Saya kan kerja di Wonomulyo, tetapi area kerja saya ada juga di Kabupaten Pinrang sampai Parepare, kalau saya keluar daerah itu sudah menjadi kewajiban saya karena area kerja saya meliputi beberapa daerah, tetapi masa saya harus dikarantina? Sementara ini adalah kerjaan dan kewajiban saya. Kalau masalah keselamatan ini bagus karena kita memang harus ikut aturan, tapi dari sisi lain, kita juga kerja ada kewajiban untuk menunaikan tanggung jawab,” ungkapnya saat dihentikan petugas.
Dirlantas Polda Sulbar Kombes I Made Darmadi Giri mengaku penerapan aturan pembatasan warga yang akan memasuki daerah ini guna mengantisipasi penularan wabah COVID-19, khususnya dari warga yang akan mudik hari raya.
“Upaya ini untuk mengurangi peningkatan jumlah warga yang tertular virus, salah satunya dengan cara-cara seperti ini,” ujarnya kepada wartawan.
Comment