BERITA.NEWS, Makassar – Di tengah kompleksitas masalah hukum saat ini, kantor pengacara Firdaus Paressa & Partners hadir menjawab kegelisahan masyarakat yang membutuhkan konsultasi, pelayanan hukum, dan pencari keadilan.
Digawangi advokat muda profesional dan berintegritas, firma hukum yang didirikan Ir Firdaus Paressa SH MH CPLC CPCLE siap memberikan gebrakan baru, dengan komitmen “Bebas, Mandiri, dan Profesional”
Talenta advokat muda dari spesialis bidang hukum masing-masing siap melayani masyarakat, Yoel Bello SH MH, Inve Sri Hidayati DM SH, Muh Azhari M SH MH CPLE, dan Dewi Sartika SH.
“Kami memberikan jasa terhadap bidang hukum litigasi (litigation) dan non litigasi (non litigation) baik yang bersifat insidentil (case by case) maupun tetap (retainer) meliputi konsultasi dan advokasi di berbagai bidang jasa hukum,” papar Firdaus Paressa yang juga Dewan Penasehat Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) DPW Sulsel ini saat ditemui di kantornya Jl Rajawali No 90, Rabu (6/5/2020)
Kantor pengacara Firdaus Paressa & Partners telah menjalin kerja sama (Legal Consultan) dengan Rajawali Jaya Group, supplier bahan bangunan terbesar di Indonesia Timur ini mendorong setiap advokatnya untuk terus-menerus menambah wawasan dan keahlian ilmu hukumnya menghadapi ekonomi pasar bebas.
“Profesional kami didasari pengalaman serta keberhasilan para advokat atau partner dalam menangani kasus-kasus sebelumnya, yang berkaitan dengan hukum pidana, perdata umum, niaga, hukum perusahaan, hukum pertambangan, hukum perizinan dan lain-lain. Advokat muda millenial yang bekerja dengan penuh totalitas,” papar advokat yang dikenal luas pergaulan ini.
Jasa-jasa layanan hukum yang diberikan oleh Firdaus Paressa & Partners mencakup berbagai bidang antara lain; Hukum Perusahaan (Corporate Law), Hukum Bisnis dan Kontrak (Business and Contract Law).
Kemudian, Hukum Pidana Umum, Hukum Pidana Khusus dan Perdata. ” Kami mendampingi dan atau mewakili klien atas permasalahan hukum yang dihadapi, seperti tuntutan pidana, gugatan pihak ketiga, membuat gugatan, replik, duplik, menyiapkan saksi-saksi dan alat bukti, serta kesimpulan. Melakukan tindakan atau upaya hukum lainnya dalam rangka advokasi klien,” papar Firdaus yang juga menyediakan jasa Hukum Investasi dan Pasar Modal, Hukum Ketenagakerjaan (Industrial Relations Law), Hukum Kekeluargaan (Family Law), Hukum Agraria, dan Hukum Pertambangan (Mining Law)
“Kami juga menyediakan jasa Hukum Pemerintahan, membantu atau memberikan nasehat atau advice kepada para penyelenggara pemerintahan atau pejabat dalam menyusun kebijakan dan atau peraturan – peraturan lainnya.
Sebagai wujud serta komitmen untuk turut serta dalam memberikan jasa hukum dan bantuan hukum sesuai dengan bidang keahlian masing-masing,” tandas pengacara yang menguasai hukum tindak pidana korupsi ini.
Untuk fee jasa kantor pengacara ini, selain menetapkan profesional fee atau lawyer fee, Firdaus Paressa & Partners juga membantu masyarakat tidak mampu yang sedang berhadapan dengan hukum tanpa pamrih alias probono.
“Anda tak perlu ragu, kami memberikan pelayanan utama terhadap hukum bagi para pencari keadilan,” tuntas pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sulsel ini.
Comment