BERITA.NEWS, Jakarta – Anggota DPD RI Fahira Idris dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran berita bohong atau hoax. Fahira disoal karena cuitannya soal ‘pasien pengawasan virus corona di #Indonesia’.
Fahira Idris dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Menurut Muannas, Fahira telah menimbulkan kegaduhan dengan cuitannya itu.
“Yang bersangkutan dilaporkan terkait berita bohong soal ‘adanya pengawasan virus corona di berbagai wilayah di Indonesia’ yang diunggah pemilik akun Twitter Fahira Idris dalam laman media sosialnya ini telah menimbulkan kegaduhan dan meresahkan, konten itu sempat diprotes netizen bahkan menjadi trending topik di twitter dengan tagar #tangkapfahiraidris,” jelas Muannas dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (2/3/2020).
Menurut Muannas, virus corona merupakan isu yang sangat serius. Sehingga situasi ini diharapkan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
“Jangan heran kalau aparat kita di berbagai tempat langsung menindak tegas pelaku dengan sejumlah penangkapan terkait berita palsu ini yang diprovokasi melalui media sosial kabarnya telah ada di Indonesia. Nah situasi ini jangan sampai publik melihat ada ketidakadilan dan terkesan tebang pilih, kalau masyarakat kecil langsung ditindak sebaliknya bila pelakunya pejabat negara dibiarkan,” paparnya.
Fahira Idris sendiri telah menghapus cuitannya itu. Dia juga telah memberikan klarifikasi bahwa cuitannya itu berdasarkan berita di media online. Judul berita online itu sendiri telah diralat.
“Kemudian soal alasan Fahira bahwa dirinya sudah mengklarifikasi kabarnya hanya mengutip dari media online dan sudah menghapus kontennya, menurut saya itu sangat tidak berdasar dan tidak menghilangkan sifat melawan hukum. Apalagi beliau ini pejabat negara punya akses luas dibanding masyarakat biasa, seharusnya bisa dikoordinasikan atau mencari tahu terlebih dahulu melalui departemen kesehatan atau pihak terkait lainnya,” paparnya.
Muannas khawatir, cuitan Fahira Idris ini menjadi pembenaran bagi pengikutnya. Sebab, Fahira adalah tokoh yang memiliki banyak pengikut.
“Fahira ini kan tokoh punya banyak follower dan voter bahkan pimpinan ormas, kepribadian dan integritasnya cenderung orang awam percaya aja apa yang diucapkannya, jadi hati-hatilah untuk semua pejabat apalagi digaji pakai uang rakyat ini malah membuat keresahan yang tidak perlu di tengah masyarakat seperti Komisioner KPAI yang baru belakangan terjadi soal ‘Hamil Di Kolam Renang’,” paparnya, dikutip dari Detikcom.
“Selanjutnya soal alasan tweet itu diambil dari media online, nah itu kan ranah press, dalam hukum ada yang dikenal dengan istilah ‘lex spesialis de rograt lex generalis’. Jadi masing-masing aja, media diselesaikan menurut aturan media, sementara bagi publik atau kita ini berlaku hukum pidana. Semua ada aturannya, diantara kita tidak ada yang kebal hukum, semua sama,” sambungnya.
Muannas Alaidid melaporkan Fahira ke polda Metro Jaya pada Minggu (1/3). Laporan Muannas diterima dalam tanda bukti laporan bernomor LP/1387/III/Yan.2.5/ 2020/SPKT/PMJ tertanggal 01 Maret 2020 dengan Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus belum memberikan penjelasan saat dimintai konfirmasi terkait laporan Muannas tersebut.
Comment