BERITA.NEWS, Bandung – Polisi telah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka. Polisi menyebut informasi-informasi yang tersebar dari kelompok itu tidak benar.
“Kita ketahui bersama munculnya Sunda Empire ini ibarat bola salju. Kecil, akhirnya viral membesar. Banyak hal yang mungkin diketahui bersama bahwa Sunda Empire mengklaim beberapa hal,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Hendra Suhartiyono di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/1/2020).
Hendra mencontohkan beberapa klaim seperti yang diutarakan Rangga Sasana alias HRH Rangga. Salah satunya soal pendirian PBB dan NATO dilakukan di Isola, kompleks Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
“Dalam beberapa hal lain lagi, pengakuan Sunda Empire memiliki dana sebesar USD 500 juta. Penyidik sangkal, tidak benar, apalagi NATO, Pentagon, Bank Dunia, PBB berdiri di Isola,” tutur Hendra.
Seperti dilansir dari Detikcom, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Nasri Banks selaku perdana menteri, Rd Ratna Ningrum selaku kaisar atau ibunda ratu agung, dan Rangga Sasana sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka lantaran menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
“Dari seluruh keterangan, penyidik telah melakukan gelar perkara. Dari hasil keterangan ahli dan dari alat bukti, penyidik berkesimpulan telah memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan/atau 15,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso.
Sebelum penetapan tersangka ini, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, mulai budayawan, sejarawan, hingga UPI selaku pengelola Isola.
Comment