BERITA.NEWS, Makassar – Ratusan camat, Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (sekdes) ikuti bimbingan teknis (Bimtek) keterbukaan informasi publik di Hotel Condotel Karebosi, Rabu (11/12/2019).
Kehadiran 576 camat, kades dan sekdes itu dari dua kabupaten. Yakni, Gowa dan Takalar. Bimtek dimaksudkan, untuk penguatan peran dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan standar layanan informasi publik desa.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo SP) Sulsel, Andi Hasdullah menjelaskan, peserta Bimtek dari dua Kabupaten tersebut. Gowa167 Kepala/ Sekretaris Desa dan 18 Camat dan Takalar 100 Kepala/Sekretaris Desa dan sembilan Camat.
Hasdullah menyebut Dinas Kominfo Sulsel merasa perlu melakukan Bimtek Keterbukaan Informasi Publik bagi perangkat desa dan camat karena beberapa alasan. Sesuai aturan, Badan Publik berkewajiban mengumumkan, menyediakan dan atau memenuhi setiap permohonan atas informasi publik.
Serta, pemenuhan hak warga negara dalam memperoleh informasi publik sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang Nomor 14 Tahun 2008. Setiap badan publik, wajib membentuk PPID. Aturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
“Tujuannya agar masyarakat desa dapat ikut berpartisipasi baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan tata kelola pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” ungkapnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan, Aslam Patonangi mengatakan, Bimtek ini sejalan dengan
visi misi Pemprov Sulsel. Menghadirkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, pemerintah yang bersih, dan melayani.
“Mencakup tata kelola pemerintah kabupaten/kota dan juga di pemerintah desa sebagai pemerintah terdepan untuk memberikan kualitas pelayanan publik yang makin baik,” ujar mantan Bupati pinrang dua priode tersebut.
- Andi Khaerul.
Comment