BERITA.NEWS, Jeneponto – Rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi I DPRD Kabupaten Jeneponto dengan agenda membahas kontroversi hasil Pilkades di Desa Lebang Manai, Kecamatan Rumbia, berlangsung alot.
Rapat dengar pendapat tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD, dipimpin langsung Ketua Komisi, Islam Iskandar didampingi Syamsul Kamal dan anggota lainnya, pada Selasa (19/11/2019).
Dalam rapat tersebut, hadir anggota Komisi I DPRD Jeneponto, Panitia Pilkades Lebangmanai, Ketua BPD dan anggota, Fraksi Revolusi Keadilan, aparat kepolisian, dan PMD, Kabag Hukum dan masing-masing calon.
Dalam rapat tersebut, fraksi revolusi keadilan (FRK) mengungkap fakta dugaan pelanggaran Pilkades di Desa Lebang Manai.
Anggota Fraksi Revolusi Keadilan, Dayat dan Alim Bahri, menunjukkan bukti KK dan Surat Keterangan (Suket) serta keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jeneponto yang membutikan Miswar sekeluarga adalah warga Desa Rumbia Kecamatan Rumbia sejak tahun 2016.
“Sesuai surat keterangan Disdukcapil, Miswar dan Tini sudah pindah domisili dari Desa Lebang Manai ke Desa Rumbia pada tahun 2016, dan izin pimpinan untuk memberikan kartu Keluarga dan Suketnya, beserta surat keterangan dari Disdukcapil,” kata Salah seorang anggota FRK, Dayat.
Bukti tersebut diberikan ke pada Ketua Komisi I DPRD Jeneponto yang memimpin rapat dengar pendapat tersebut.
Sementara Panitia Pilkades Desa Lebangmanai, juga menyampaikan, bahwa Tini dan Miswar di data dalam DPT dan memilih di Pilkades Desa Lebangmanai karena memiliki KK dan KTP elektronik.
“Kami tidak bisa menolak karena mereka punya KK dan KTP elektrik asli,” kata salah seorang Panitia Pilkades Desa Lebangmanai, Herman.
Namun, saat ditanya terkait tahun terbitnya KK dan KTP elektronik yang di jadikan dasar untuk di daftar dalam DPT Pilkades Desa Lebangmanai, KTP dan KK tersebut terbit tahun 2012 dan 2013.
“KK terbit tahun 2012 dan KTP elektroniknya tahun 2013,” ungkap Panitia Pilkades Desa Lebang Manai itu.
Dari penjelasan kedua belah pihak, terungkap Fakta Dugaan Pelanggaran Pilkades di Desa Lebangmanai yakni adanya warga dari Desa lain yang memilih pada Pilkades di Desa Lebangmanai di Kecamatan Rumbia.
Sementara Anggota Komisi 1 DPRD Jeneponto, Syamsul Kamal mengatakan sudah merekomendasikan ke Bupati Jeneponto untuk menyelesaikan perselisian Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lebangmanai di Kecamatan Rumbia.
“Bupati itu berkewajiban untuk menyelesaikan sengketa dalam Pilkades selama 30 hari, dan itu sudah keputusan akhir, nantinya umpamanya kalau rekomendasi itu masuk dan tuntutan administrasi juga di ajukan Nanti bupati akan membentuk tim atau paling tidak memanggil kabag hukum, DPR, asisten untuk mencarikan solusinya,” kata Syamsul, Rabu (20/11/2019).
Ia menegaskan Rekomendasi itu sudah dibuat kemarin dan sudah ditanda tangani oleh ketua Komisi I Islam Iskandar. Kata dia, Nanti pihak Sekertariat Dewan (Sekwan) yang akan kirim ke Pemkab dan mungkin hari ini diantar rekomendasinya.
Isinya, berdasarkan dengan fakat-fakta yang terjadi atau yang berkembang dalam RDP antara panitia, BPD dan Kepala desa yang merasa dirugikan.
“Maka Komisi 1 atau DPR merekomemdasikan kepada bupati untuk dapat menyelesaikan perselisihan pillades lebang manai dalam 30 hari kerja sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan uu no 6 itu ji model rekomendasinya,” sebut Syamsul.
Ia menambahkan data yang dikemukakan pihak yang keberatan, dibantah oleh panitia Pilkades Lebangmanai, namun yang keberatan itu juga bertahan dengan datanya.
“Saya pikir itu selesai namun berkembang, akhirnya ramai karena kita juga tidak bisa membatasi di situ karena itu kan hak masyarakat. Jadi untuk kesimpulan akhirnya, kita sepakati akan serahkan ke Bupati dengan aturan yang ada,” pungkasnya.
- Muh Ilham
Comment