BERITA.NEWS, Makassar – Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Muh Ansar membenarkan adanya pencopotan 15 pejabat oleh Pj Wali Kota Makassar, Senin (18/11/2019) kemarin.
Ansar mengungkapkan, dalam hal pemerintahan merupakan hal yang biasa, apa lagi, pejabat yang dicopot tersebut telah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Jadi itu merupakan hal yang biasa. Saya sudah sepakat dengan Pak Wali bahwa kita laksanakan sesuai apa yang diamanatkan. Selama ini tentang kepegawaian semua kita laksanakan, kita lakukan sesuai yang diamanatkan baik itu dari provinsi maupun dari pusat,” kata Ansar, di Mall Phinisi Phoint, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Selasa (19/11/2019).
“Jadi insya Allah itu semua sesuai dengan ketentuan. Tidak ada yang kita lakukan di luar dari ketentuan yang ada,” tambahnya.
Para pejabat itu diberi sanksi berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Aperatur Sipil Negara (ASN).
Diketahui, Penjabat Walikota Makassar Iqbal Suhaeb, atas rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencopot 15 sekretaris camat yang sebelumnya menjabat sebagai Camat.
Pencopotan itu didasari atas video “Saya Camat….…” yang berdurasi 1 menit yang dinilai melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN.
Berikut daftar nama pejabat yang dicopot.
1. Mahyuddin: Sekcam Biringkanaya
2. Arman: Sekcam Bontoala
3. Andi Fadly: Sekcam Manggala
4. Alamsyah Sahabuddin: Sekcam Makassar
5. Edward Supriawan: Sekcam Mamajang/Kabid Gakum Satpol PP
6. Juliaman: Sekcam Mariso
7. Andi Pangerang: Sekcam Pannakukang
8. Sulyadi Perdana Putra: Sekcam Rappocini/Kabid Pengawasan Dinas Penataan Ruang
9. Rully: Camat Makassar
10. Muhammad Reza: Sekcam Tamalanrea
11. Andi Patiware: Sekcam Unjung Pandang
12. Ibarahim Chaidar Said: Sekcam Ujung Tanah
13. Auliah Arsyad: Sekcam Wajo
14. Akbar Yusuf: Sekcam Mamajang
15. Fahyuddin Yusuf: Sekcam Tamalate.
- Ratih Sardianti Rosi
Comment