BERITA.NEWS, Jakarta-– Beberapa fraksi yang ada di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terus berupaya untuk menggodok pembahasan amandemen Undang-undang 1944.
Rata-rata fraksi sepakat, namun ada yang masih mengkaji dan ada juga mengajukan syarat untuk melakukan amandemen UUD tersebut.
Misalnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat untuk melakukan amandemen undang-undang 1945. Namun, PKS memiliki persyaratan tertentu.
Andi Akmal Pasluddin menjelaskan, partainya sepakat dengan amandemen UUD 1945. Tapi syaratnya yakni amandemen itu terbatas dan tidak boleh dilakukan seluruhnya.
“Fraksi PKS akan mendukung amandemen tapi dengan catatan hanya terbatas,” ungkap sekretaris 2 MPR dari fraksi PKS usai diskusi di Pressroom DPR RI, Senin (18/11/2019).
Sementara itu, syarat kedua PKS adalah semua partai harus sepakat untuk membahas amandemen undang-undang itu. Karena itu memiliki efek yang besar, jangan sampai jadi bola liar.
“Semua fraksi harus sepakat. Tapi kami hanya sepakat amandemen undang-undang terbatas atau garis besarnya saja,” tambah politisi asal Sulsel itu.
Selain itu, fraksi harus meyakini masyarakat. Apakah masyarakat mau dengan amandemen undang-undang itu. Perlu ada pertimbangan dan langkah langkah khusus.
“Kita harus meyakini rakyat, harus kita tahu maunya rakyat. Indikator seperti apa, perlu ada survei sehingga ini tidak menjadi bola liar,” tegasnya.
Sebaliknya, fraksi Golkar masih melakukan pengkajian dan penelitian soal pembahasan amandemen undang-undang. Fraksi Golkar terus mendengar pandangan dari masyarakat.
“Tapi pada dasarnya kami dari fraksi Golkar masih melakukan pengkajian soal itu. Kami juga masih mendengat pandangan dari masyarakat,” ungkap ketua fraksi Golkar MPR, Idris Laena.
Untuk pembahasan amandemen UUD harus disepakati oleh seluruh fraksi. Dan saat rapat harus dihadiri 711 anggota MPR.
Muhammad Srahlin
Comment