BERITA.NEWS, Jakarta – KPU melarang pejudi, pemabuk hingga pezina maju dalam Pilkada 2020. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyebut hal ini karena syarat kepala daerah harus memiliki moral.
“Kepala daerah harus bermoral lah, jadi syarat pimpinan satu moral, kita ini orang timur jadi nggak bisa, tidak bermoral itu susah,” ujar Ketua DPP PKS Tifatul Sembiring di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Tifatul menyebut, calon kepala daerah harus memiliki kompetensi. Serta menurutnya, perlu mengerti visi misi hingga cara membangun daerah.
“Dia harus punya kompetensi, pertama visi, dia mengerti daerahnya. Itu dia ngerti persoalannya, dia ngerti cara membangun itu,” kata Tifatul, seperti dikutip dari detikcom.
Selain itu dia menyebut, calon kepala daerah tidak hanya karena berlatar belakang keluarga tokoh tertentu. Hal ini menurutnya, agar tidak terjadi nepotisme dalam jabatan.
“Ketiga dia punya kompetensi, jangan anak mama, ponakan si anu, nggak bisa,” kata Tifatul.
“Jadi jangan mentang-mentang dia menantu punya orang besar, terus dicalonkan gitu misalnya kan ini dia nggak qualified. Negara nggak berkembang karena nepotisme itu tadi, dan yang keempat dia mampu berkomunikasi,” sambungnya.
Diketahui, KPU memasukkan syarat larangan melakukan tindakan tercela dalam rancangan PKPU tentang pencalonan Pilkada 2020. Larangan ini dituangkan dalam pasal 4 huruf J.
Pada pasal tersebut, KPU menyebutkan bentuk-bentuk tindakan tercela. Tindakan ini meliputi, judi, mabuk, pengedar narkoba, berzina hingga tindakan asusila.
Comment