BERITA.NEWS, Makassar — Sepasang suami istri yang berprofesi sebagai majikan diduga melakukan pemerkosaan, kekerasan seksual, dan eksploitasi kerja terhadap seorang perempuan berinisial AW (22), penjual nasi kuning di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Sulawesi Selatan.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban panik karena AW tiba-tiba tak bisa dihubungi.
Sejak sebuah pesan terakhir masuk, ponsel korban mendadak tidak aktif. Situasi itu membuat keluarga melapor dan meminta bantuan pendampingan.
Sekitar pukul 07.00 Wita, korban akhirnya berhasil dihubungi. Saat itu, AW mengaku sedang disekap dan dipaksa melakukan hubungan seksual oleh suami majikannya, atas perintah sang istri.
“Korban dipaksa bersetubuh oleh suami majikannya atas perintah majikan perempuan, dengan alasan korban dituduh berselingkuh,” ujar Alita Karen, Sekretaris YPMP, saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Makassar.
Tak berhenti di situ, aksi bejat tersebut bahkan direkam. Rekaman pertama dilakukan secara diam-diam dengan ponsel yang disembunyikan di dalam lemari, sementara rekaman kedua dilakukan secara terang-terangan oleh sang istri majikan.
Rekaman itu diduga dijadikan alat ancaman agar korban tidak melapor dan tidak menuntut gajinya.
AW juga mengaku mengalami kekerasan fisik, ia dipukul, ditampar, hingga dijambak saat menolak.
YPMP menegaskan bahwa kasus ini bukan hubungan suka sama suka, melainkan tindakan yang disertai ancaman dan penyekapan.
Selain kekerasan seksual, korban disebut mengalami eksploitasi kerja. Selama sekitar tiga bulan, AW bekerja dari pukul 19.00 hingga 12.00 Wita, namun hanya menerima upah Rp60 ribu per hari.
YPMP mendesak agar kasus ini diproses menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) karena memuat unsur kekerasan seksual, eksploitasi, dan penyekapan.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Arianto, membenarkan bahwa kedua terduga pelaku telah ditangkap dan rilis resmi rencananya akan disampaikan dalam waktu dekat.
Hal senada disampaikan Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, yang menyebut laporan korban telah diterima dan kini ditangani Unit PPA.
“Korban melaporkan adanya dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang menjadi majikannya,” ungkapnya.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan, sementara publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum.


Comment