BERITA.NEWS, Makassar – Tim Elang Sat Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengamankan pelaku pengedaran Narkotika jenis sabu di Jalan Pampang, lorong 5, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Senin (22/04/2019) kemarin.
Pelaku yang berhasil diamankan petugas yaitu AA (38), HZ (36), DN (25) dan MR (24), keempatnya pelaku merupakan satu keluarga jaringan peredaran narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi obat – obatan terlarang berjenis sabu.
Setelah mendapatkan laporan pihak berwajib akhirnya melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan keempat pelaku serta beberapa barang bukti sabu.
“Keempat pelaku ini merupakan satu keluarga dan mereka juga tinggal satu kompleks di Jalan Pampang,” kata Diari Astetika, saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (23/4/2019) siang.
Diari mengatakan bahwa saat petugas melakukan penyergapan, petugas memeriksa tiga rumah yang berada dilokasi. Mereka ini satu keluarga dan bekerjasama dalam mengedarkan sabu di Kota Makassar.
Bukan hanya berhasil mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang di bukti berupa satu set alat hisap sabu serta uang tunai Rp 44 juta yang diduga hasil penjualan sabu yang ditemukan di kediaman AA.
Bukan hanya di kediaman AA, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan satu sachet sabu dan dua buah handphone di kediaman DN. Sedangkan di kediaman pelaku MR, polisi berhasil mengamankan bukti berupa delapan sachet sabu dan satu buah handphone.
“Salah satu tersangka adalah residivis dalam kasus yang sama, dia adalah AA Pelaku ini baru dua tahun keluar dari lembaga. Dan dia juga terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan kasus,” ungkapnya.
Akibat perbuatan para pelaku terancam akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 Miliar.
Comment