Polres Kepulauan Selayar Beri Alasan Soal Tak Menahan Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

BERITA.NEWS, Selayar – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Selayar memberikan keterangan terkait tak menahan tersangka kasus pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan AW.

Kasi Humas Polres Kepulauan Selayar, Aipda Suardi A mengatakan penahanan tersangka itu biasanya dilakukan untuk Kepentingan penyidikan.

Kemudian dengan pertimbangan dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Sebaliknya selama ini, tersangka tetap kooperatif dan lain sebagainya.

“Tersangka hingga saat ini masih cukup kooperatif, terbukti dengan proses penyidikan yang menurut kami sudah lengkap,” kata Aipda Suardi A, Senin (21/4/2025).

Aipda Suardi A menambahkan berkas tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.“Tentu kami akan menunggu hasil penelitian kejaksaan,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum kepala dusun Raba Ali, Hasan, S.H meminta kepada dengan sangat hormat kepada kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar agar proses penelitian berkas dan penangan perkara agar di laksanakan secara professional dan terbuka secara umum.

“Supaya publik bisa mengawal dan menilai netralitas Kejari Kepulauan Selayar dalam menangani perkara dan klien kami bisa mendapat keadilan hukum,” kata Hasan.

Dia mengungkapkan laporan yang di layangkan oleh kliennya ini sudah berjalan kurang lebih 3 tahun.

“Kami meminta kepada pihak kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar agar perkara ini menjadi atensi prioritas dan di proses dengan cepat agar bisa secepatnya di P21,” ujar dia.

Baca Juga :  Kasus Pemalsuan Dokumen di Polres Selayar, Tersangka Anggota DPRD Masih Berkeliaran

“Dan kami juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar untuk melakukan penahanan terhadap tersangka supaya tidak adalagi alasan untuk memperlambat proses penegakan hukum,” harap Hasan dalam kesempatan tersebut.

Hasan menambahkan walaupun tidak aturan yang mengatur secara khusus setiap tersangka atau terdakwa itu harus di tahan, namun jika mengacu pada Pasal 21 ayat (1) kitab undang- undang hukum acara pidana (KUHAP) sebagai alasan subjektif perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan dalam hal:

“Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri. Lalu keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti,” ungkapnya..

Kemudian, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana. Dan di jelaskan lebih lanjut pada pasal 21 Ayat (4) poin (a) sebagai dasar dan alasan objektif yang menyatakan bahwa penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut.

 

 

Comment