Anggota DPRD Sinjai Duduk di Kursi Terdakwa! Sidang Perdana Kasus Pembakaran Mobil Resmi Digelar

sidang

Sidang Perdana Kasus Pembakaran Mobiil oleh Anngota DPRD Sinjai Kamrianto dan Supriadi. (Foto: Ist)

BERITA.NEWS, Sinjai — Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Kamrianto, bersama Supriadi alias Ura, resmi menjalani sidang perdana perkara dugaan pembakaran mobil di Pengadilan Negeri Sinjai, Kamis (5/2/2026).

Sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara ini langsung menyedot perhatian publik lantaran salah satu terdakwa merupakan anggota legislatif yang masih aktif di Kabupaten Sinjai.

Dalam persidangan, Kamrianto didudukkan sebagai terdakwa bersama Supriadi, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembakaran mobil sebagaimana didakwakan oleh JPU.

Keduanya hadir di ruang sidang dengan pengawalan ketat aparat kepolisian serta didampingi oleh penasihat hukum masing-masing.

Jaksa Penuntut Umum membacakan secara rinci surat dakwaan yang menjerat kedua terdakwa.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menyatakan persidangan akan dilanjutkan pada 12 Februari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi korban.

Ketua Pengadilan Negeri Sinjai, Anthonie Spilkam Mona, saat dikonfirmasi, membenarkan pelaksanaan sidang perdana tersebut.

Ia menegaskan bahwa perkara telah diregistrasi dan diproses sesuai prosedur hukum.

“Benar, hari ini telah dilaksanakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Kamrianto dan Supriadi. Seluruh rangkaian persidangan dilaksanakan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Anthonie.

Ia juga menegaskan bahwa status jabatan terdakwa tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

“Pengadilan menjamin independensi dan objektivitas majelis hakim. Semua pihak diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Majelis hakim menegaskan bahwa proses persidangan akan berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan, serta meminta semua pihak menghormati jalannya proses hukum hingga perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini pun terus menjadi sorotan publik, mengingat implikasi hukum dan etika yang melekat pada seorang pejabat publik yang tengah menghadapi proses peradilan pidana.

Comment