Tak Main-main, Ini Daftar Dinas yang Akan Dilebur Pemkab Jeneponto

opd

Sekretaris Daerah Jeneponto, Maskur. (Foto: Berita.News/ Akbar Razak)

BERITA.NEWS, Jeneponto — Pemerintah Kabupaten Jeneponto bersiap melakukan langkah drastis dalam menata birokrasi. Sejumlah dinas strategis dikabarkan bakal dilebur dalam satu struktur baru.

Langkah besar ini merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang bertujuan merampingkan organisasi pemerintahan.

Pemkab Jeneponto menargetkan birokrasi yang lebih efisien, lincah, serta kaya fungsi melalui penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Salah satu yang terdampak adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Dinas ini rencananya akan dilebur ke dua nomenklatur berbeda, yakni Dinas Koperasi serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Skema tersebut diyakini mampu mengintegrasikan sektor industri, koperasi, hingga pasar tenaga kerja agar lebih terarah dan efektif.

Tak berhenti di situ, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) juga akan digabung dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (BKKBN).

Penggabungan ini dinilai dapat memperkuat penanganan isu keluarga, perlindungan perempuan, serta anak di bawah satu atap koordinasi yang lebih solid.

Baca Juga :  Dua Rumah Warga di Jeneponto Hangus Dilalap Api, Pemilik Menangis Histeris

“Peleburan ini bukan sekadar rotasi, tapi upaya kita untuk memaksimalkan pelayanan publik dengan struktur yang lebih efisien dan tepat sasaran,” ujar Sekretaris Daerah Jeneponto, Maskur, Kamis (8/1/2026).

Selain peleburan, Pemkab Jeneponto juga merancang pemisahan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).

Ke depan, Satpol PP dan Damkar akan berdiri sebagai dua dinas tersendiri guna memperjelas fungsi dan kewenangan masing-masing.

Meski Perda Nomor 9 Tahun 2025 merupakan perubahan dari Perda Nomor 4 Tahun 2016 dan ditargetkan berlaku tahun ini, implementasinya masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup).

“Setelah Perbup selesai, aturan ini wajib diberlakukan tahun ini. Namun waktu pastinya belum bisa dipastikan karena masih harus dibahas di Kemenkumham dan Biro Hukum Provinsi,” tandas Maskur.

Perombakan struktur OPD ini pun diprediksi bakal membawa perubahan besar bagi wajah birokrasi di Kabupaten Jeneponto.

Comment