BERITA.NEWS, Sinjai — Pengadilan Negeri (PN) Sinjai mencatat sejumlah capaian penting sepanjang Desember 2025.
Dalam periode tersebut, dua eksekusi perkara perdata berhasil dilaksanakan secara tertib, sementara dua perkara lain berakhir damai melalui jalur restorative justice dan mediasi.
Hal ini disampaikan Juru Bicara PN Sinjai, Ahmad Wiranto, sebagaimana dikutip Berita.News dari Danpala Digital pada 1 Januari 2026.
Menurutnya, rangkaian penyelesaian perkara tersebut menjadi momentum positif bagi lembaga peradilan di Sinjai.
“Desember 2025 menjadi bulan yang bermakna bagi PN Sinjai. Dua eksekusi berhasil dilaksanakan dengan tertib dan lancar, serta ada satu perdamaian lewat restorative justice dan satu perdamaian melalui mediasi,” ujarnya.
Pada 11 Desember, PN Sinjai melaksanakan eksekusi pengosongan objek sengketa di Lingkungan Hulo, Kelurahan Tassilli, Kecamatan Sinjai Barat.
Eksekusi ini berkaitan dengan perkara perdata nomor 12/Pdt.G/2019/PN Snj jo 3/PDT/2020/PT MKS jo 3608 K/PDT/2020 yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan berjalan kondusif tanpa hambatan berarti.
Sehari berselang, 12 Desember, eksekusi pengosongan kembali dilakukan terhadap objek sengketa perkara perdata nomor 6/Pdt.G/2023/PN Snj jo 341/PDT/2023/PT MKS jo 3426 K/Pdt/2024 di Jalan Bulu Bicara, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara.
Dari eksekusi seluas 2.791 meter persegi tersebut, pemohon dan termohon bahkan sepakat berdamai dan memutuskan untuk tidak merobohkan salah satu dari dua bangunan yang semestinya dibongkar.
Perdamaian juga tercapai melalui pendekatan restorative justice dalam perkara pidana nomor 130/Pid.B/2025/PN Snj.
Terdakwa yang melempari rumah dan merusak sepeda motor milik korban karena diliputi rasa cemburu, menyatakan permohonan maaf serta kesediaan memberi ganti kerugian.
Korban menerima dengan lapang dada, sementara majelis hakim pada 29 Desember menjatuhkan vonis tiga bulan penjara.
Terdakwa menerima putusan tersebut, sedangkan jaksa menyatakan banding.
Rangkaian perdamaian ditutup pada 30 Desember melalui mediasi perkara perdata nomor 13/Pdt.G/2025/PN Snj terkait pendirian bangunan di atas dua bidang tanah milik penggugat di Dusun Salohe, Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah.
Hakim mediator Ni Putu Maitri Suastini berhasil mempertemukan kepentingan para pihak hingga tercapai kesepakatan damai yang kemudian dimohonkan untuk dikuatkan dalam akta perdamaian.
Ahmad Wiranto menegaskan, capaian tersebut menunjukkan komitmen PN Sinjai dalam menghadirkan penyelesaian hukum yang adil, tertib, dan humanis.
“Kami terus mendorong penyelesaian perkara tidak hanya melalui putusan, tetapi juga melalui perdamaian yang memberi manfaat bagi para pihak,” pungkasnya.


Comment