Polda Sulsel Bongkar Dalang Pembakaran Gedung DPRD, 11 Tersangka Diamankan

polda-sulsel

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto. (Foto: Istimewa/ Humas)

BERITA.NEWS, Makassar — Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).

Mereka diduga kuat terlibat dalam kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar.

Kerusuhan pecah saat aksi unjuk rasa yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi ricuh.

Massa mulai melempar batu dan merusak sejumlah fasilitas umum di sekitar gedung DPRD.

Situasi semakin mencekam ketika api mulai membakar bagian gedung DPRD.

Asap hitam membubung tinggi, membuat panik warga dan pengguna jalan yang melintas di lokasi.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, menjelaskan dari 11 tersangka, tiga orang terlibat dalam aksi di Kantor DPRD Provinsi.

Delapan tersangka lainnya berperan dalam pembakaran di Kantor DPRD Kota Makassar.

“Seluruh tersangka sudah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Didik, Rabu (3/9/2025).

Baca Juga :  Breaking News: Polres Bulukumba Temukan Belasan Pohon Ganja di Kindang

Adapun inisial para tersangka yaitu M alias N (36), M.A.S. (20), A.Z. (18), G.S.L. (18), M.S. (23), S.M. (22), R. (19), M.A.A. (22), M.I.S. (17), R. (21), dan Z.M. (22).

Penyidik menjerat mereka dengan pasal berlapis. Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan bersama-sama, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 5 hingga 7 tahun penjara.

Juga Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Kombes Pol. Didik menegaskan penyidikan belum berhenti. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam peristiwa ini.

“Proses pengembangan perkara terus dilakukan, dan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum,” pungkasnya.

Comment