BERITA.NEWS, Parepare – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman kantor Kejari Parepare, Kamis (28/08/2025).
Pemusnahan ini didominasi kasus narkotika, dengan lebih dari 50 persen perkara terkait sabu-sabu.
Kepala Kejari Parepare, Darfiah, menyebut pemusnahan merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI, 2 September mendatang.
“Pemusnahan ini adalah wujud nyata penegakan hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan dan mengurangi penumpukan barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai. Ada 48 perkara yang dimusnahkan, lebih dari 50 persen di antaranya perkara narkotika,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 481 gram sabu-sabu, alat isap, pipet, korek gas, plastik kemasan, senjata tajam, pakaian, tas, dompet, handphone, timbangan, speaker, flash disk, serta 37 botol minuman beralkohol.
Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto, yang hadir mewakili Wali Kota, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata untuk menegakkan hukum dan memberi efek jera bagi pelaku kejahatan.
“Selain itu, ini juga bagian dari upaya kita bersama menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat,” ujarnya.
Hermanto mengapresiasi kerja keras Kejari Parepare, kepolisian, serta aparat terkait dalam penanganan perkara sejak tahap penyidikan hingga pemusnahan barang bukti.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya menjadi tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat.
“Kita semua harus bersinergi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari kejahatan. Tanpa hukum yang tegak, kita tidak akan bisa membangun masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera,” tegas Hermanto.
Comment