BERITA.NEWS, Parepare – Sebanyak 339 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare menerima remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/08/2025). Dari jumlah tersebut, dua orang dinyatakan langsung bebas.
Kepala Lapas Parepare, Marten, mengatakan pemberian remisi ini merupakan bagian dari hak WBP sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari 339 WBP yang menerima remisi, ada dua orang yang divonis bebas,” ujarnya.
Marten menambahkan, pada momentum HUT RI ke-80, WBP tidak hanya mendapatkan remisi umum tahunan, tetapi juga remisi dasawarsa.
“Tahun ini, warga binaan menerima dua remisi. Remisi umum diberikan setiap hari kemerdekaan, sementara remisi dasawarsa diberikan setiap 10 tahun kemerdekaan Republik Indonesia,” jelasnya.
Adapun rincian penerima remisi di Lapas Parepare adalah sebagai berikut:
- Remisi 1 bulan: 31 orang
- Remisi 2 bulan: 42 orang
- Remisi 3 bulan: 90 orang
- Remisi 4 bulan: 70 orang
- Remisi 5 bulan: 77 orang
- Remisi 6 bulan: 25 orang
Dengan adanya pemberian remisi ini, pihak Lapas berharap WBP semakin termotivasi untuk memperbaiki diri serta siap kembali ke masyarakat.
Comment