IASC Blokir 12.781 Aktivitas Keuangan Ilegal Sejak November 2024

BERITA.NEWS,Makassar- Aplikasi Indonesia Anti-Scam Center (IASC) oleh Satuan Tugas (Satgas) PASTI telah menghentikan puluhan ribu aktivitas keuangan ilegal sejak hadir pertama pada 22 November 2024.

Data OJK menunjukkan IASC selama periode November 2024 hingga Mei 2025 telah berhasil melakukan pemblokiran 45.262 Rekening Tabungan terindikasi melakukan aktivitas keuangan ilegal.

Dari total 45 ribu lebih rekening yang telah di blokir tercatat total dana cukup fantastis mencapai Rp 161,1 Miliar.

Selain melakukan pemblokiran rekening, Satgas PASTI juga telah berhasil
menghentikan sebanyak 12.781 aktivitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 1.737
entitas investasi ilegal.

Baca Juga :  Pertamina Lewat Outlet LPG Kopdes Merah Putih: Bisnis Jalan, Subsidi Tepat Sasaran

Lalu ada 10.733 penyelenggara pinjaman daring ilegal, dan 251 entitas pergadaian ilegal.

Capaian tersebut menunjukkan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarlembaga dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas di sektor jasa keuangan.

Kolaborasi yang baik akan mendorong efektivitas penindakan serta meningkatkan pelindungan terhadap masyarakat dari potensi kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal.

Serta meningkatkan pelindungan terhadap masyarakat dari potensi kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal.

Comment