Satresnarkoba Polres Bulukumba Tangkap Dua Pengedar Sabu, 10 Sachet Siap Edar Disita

narkoba

Kedua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, ID dan WA. (Foto: Ist/ Kolase Berita.News)

BERITA.NEWS, Bulukumba — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dua orang pria diamankan dalam operasi tersebut.

Kedua tersangka masing-masing berinisial WA (29) dan ID (45).

WA merupakan warga Kelurahan Bintarore, sedangkan ID berasal dari Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita 10 sachet sabu yang telah dikemas dan siap diedarkan. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

Warga mencurigai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba segera bergerak. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap WA di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bintarore.

Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 2 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WITA. Saat digeledah, petugas menemukan 10 sachet sabu di tangan WA.

WA langsung digelandang ke kantor Satresnarkoba Polres Bulukumba. Di sana, ia menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Dalam pemeriksaan, WA mengaku bahwa sabu tersebut bukan miliknya. Ia menyebut nama ID sebagai pemilik barang haram tersebut.

Baca Juga :  Heboh! Dosen UIAD Sinjai Dikeroyok, Lima Orang Jadi Tersangka, Termasuk Pejabat Kampus?

Mendapat informasi itu, tim kemudian melakukan pengembangan. Tak butuh waktu lama, ID berhasil ditangkap di Kota Makassar, Sabtu dini hari, 3 Mei 2025.

Saat diinterogasi, ID mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya. Ia mengaku menitipkan barang itu kepada WA untuk dijual.

Kepala Satuan Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, membenarkan penangkapan kedua tersangka. Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Bulukumba.

Menurut AKP Syamsuddin, barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan. Hasilnya menunjukkan bahwa sabu tersebut positif mengandung zat narkotika.

“Berat bersih keseluruhan barang bukti mencapai 0,4310 gram,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Rabu (7/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berat sesuai undang-undang yang berlaku.

Keduanya dikenai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, dikenakan juga Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Polres Bulukumba mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.

Comment